• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
KPU Tebo akan Jalani Sidang Etik

KPU Tebo akan Jalani Sidang Etik

11 April 2017
in PENDIDIKAN

Tebo, AP  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo untuk kedua kalinya akan menjalani siding, kali ini sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ini setelah DKPP menerima laporan pasangan Hamdi-Harmain yang dilayangkan Maret lalu terkait dugaan pelanggaran Pilkada Tebo 2017.

Berdasarkan rilis yang diupload di website resmi DKPP RI, dengan nomor146/VI-P/L-DKPP/2017, Senin (10/4), diketahui pihak teradu adalah lima komisioner KPUD Tebo yakni Basri, Ahdiyenti, Riance Juscal, Al Fadli, dan Sri Asteti.

Berita Lainnya

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Dalam rilis itu, DKPP turut melampirkan alat bukti yang disampaikan pengadu atas nama Hamdi selaku pemberi kuasa dengan perkara pembukaan kotak suara di Kantor KPU Tebo.

Mudrika, salah seorang anggota tim advokasi Hamdi-Harmain saat dikonfirmasi membenarkan adanya penerimaan berkas perkara oleh DKPP. Menurutnya, laporan yang disampaikan pihaknya itu merupakan pelanggaran etik berat.

“Benar, saya sudah melihat. Berkas kita sudah diterima,” ujarnya.

Mudrika menyebutkan, pihaknya tinggal menunggu konfirmasi dari DKPP untuk penjadwalan sidang. “Biasanya kita dihubungi kalau sudah mau sidang. Nanti kita akan konfirmasi ke DKPP,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU tebo Basri belum mengetahui diterima berkas laporan di DKPP RI. “Saya belum dapat informasinya. Kami belum menerima pemberitahuan,” ujarnya.

Namun Basri mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan dari Hamdi-Harmain. “Yang jelas kami sudah bekerja secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. ARD

ShareTweetSend
Previous Post

Novel Diserang, Wujud Serangan Balik Koruptor

Next Post

Suhu Politik di Kerinci Kian Memanas

Related Posts

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

TVRI Jambi Akan Gelar Kick Off Piala Dunia 2026 Serentak Nasional

30 Januari 2026
Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

Gubernur Al Haris Kumpulkan Semua Kepsek 

25 Januari 2026
Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

Teliti Perusahaan Asing di Perbatasan Negara, Doktor UNJA Ini Raih Nilai A

5 Januari 2026
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

Mantan Ketua KPK Luncurkan “Anak Dusun Menjaring Impian”

17 Desember 2025
SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In