• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 26, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Menag Minta Maaf Soal Ruu Sistem Perbukuan

Menag Minta Maaf Soal Ruu Sistem Perbukuan

18 April 2017
in NASIONAL

 

Jakarta, AP – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta maaf pihaknya telah mengakibatkan tertundanya bagi disetujuinya pengesahan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan yang sejatinya pada sidang paripurna DPR.

Berita Lainnya

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

“Tentu saya Menteri Agama dan atas nama pribadi meminta maaf yang sebesar-besarnya yang menyebabkan ketertundaan pengesahan RUU,” kata Lukman dikutip laman kemenag.go.id, Selasa.

Menurut Menag, Kementerian Agama ingin ikut bertanggung jawab terhadap isi buku-buku agama dan keagamaan, baik buku pendidikan maupun buku umum. Sebab, selama ini Kementerian Agama mendapatkan keluhan sebagian masyarakat tentang adanya sejumlah buku yang isinya tidak sejalan dengan esensi dan substansi agama itu sendiri.

Sementara itu, lanjut dia, Kementerian Agama tidak bisa berbuat banyak karena tidak punya kewenangan untuk terlibat dalam penyusunan konten, pengawasan dan hal lainnya terkait penyusunan buku.

“Karena itu, kami merasa terpanggil ikut bertanggung jawab terhadap buku buku yang ada, khususnya dalam isinya. Jadi, jangan salah mengerti kami ingin mengintervensi terbitannya atau cetakannya. Bagi kami, bukan itu poinnya. Tapi yang prinsip, isi dari buku-buku agama dan keagamaan itu kami bisa ikut terlibat dan tanggung jawab itu bisa dilakukan dengan baik,” kata dia.

Saat ini, RUU Perbukuan sudah selesai dalam pembahasannya antara Rapat Kerja Komisi X dengan pemerintah. Raker tersebut menyepakati usulan Kementerian Agama untuk memasukkan salah satu ayat atau pasal dalam RUU yang mengatur bahwa muatan keagamaan pada buku pendidikan menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Menag bersyukur usulan tersebut sudah terakomodasi dalam RUU Sistem Perbukuan ini.

“Selaku Menteri Agama, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan Komisi X DPR dan para anggota serta Mendikbud beserta jajarannya yang telah bersedia menunda pengesahan RUU ini yang seyogianya dilakukan beberapa waktu lalu di sidang paripurna,” kata Menag.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Efendi mengatakan RUU Sistem Perbukuan agar dapat menjadi dasar pemerintah dalam merapikan sistem perbukaan di Indonesia. Dari situ, Muhajir berharap sistem perbukuan Indonesia akan semakin signifikan dalam ikut memajukan bangsa, khususnya dalam program percepatan literasi nasional.

“Saya mengucapkan terima kasih atas selesainya RUU Perbukuan atas kerja keras ketua panja dan seluruh anggota. Insya Allah, kami akan memegang komitmen dalam bentuk peraturan pemerintah yang menyertai perundangan itu dan ini akan semakin mempercepat proses pendidikan mencerdaskan bangsa,” katanya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

KKP Fokuskan Kapal Bantuan Untuk Nelayan Kecil

Next Post

Dispertan Tanjabtim Upayakan Produktivitas Hasil Panen

Related Posts

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

6 Kepala Daerah Tidak Ikut Retret Gelombang II, Alasannya Kesehatan

21 Juni 2025
Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

Tingkatkan Deteksi Penyakit Jantung, Heartology Kenalkan Terobosan Penanganan Penyakit Katup Jantung ke Kalangan Medis Jambi

15 Juni 2025
Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

Politisi Senior Ingatkan Prabowo: China ke Indonesia Harus Perlu Visa

13 Juni 2025
JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

JMSI Kecam Aksi Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

21 Maret 2025
Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

Dukung Kegiatan Pengeboran Sumur SA-3NF, Kepala SKK Migas Saksikan Langsung Spud in di Lapangan

3 Maret 2025
PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

PHR Zona 1 Raih PROPER Emas dan PROPER Hijau dari KLHK

25 Februari 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In