• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Tertibkan Reklame Ilegal

Pemkot Tertibkan Reklame Ilegal

18 April 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terus menekan kebocoran pajak dari sektor reklame dengan menurunkan petugas untuk menertibkan reklame yang dipasang secara ilegal.

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

“Kami terus melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis,” kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, Selasa (18/04).

Ia mengatakan kebocoran pajak reklame saat ini telah mencapai Rp500 juta dengan jumlah reklame yang telah ditertibkan mencapai ratusan reklame.

Selain reklame yang tidak memiliki izin, banyak juga reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis namun masih terpajang.

Dia mengatakan tim yang sudah dibentuk terus melakukan pemantauan reklame yang tidak memliki izin dan sudah habis masa berlakunya.

“Untuk itu kami menekan kebocoran itu dengan penertiban atau kita turunkan reklame yang izinnya sudah habis,” kata dia.

Subhi menyebutkan pajak reklame di Kota Jambi pada tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp11 miliar.

Pada triwulan I telah terealisasi sekitar 27 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono menyayangkan adanya kebocoran pajak reklame sebesar Rp500 juta tersebut.

“Kebocoran pajak reklame itu terjadi karena minimnya komunikasi ASN paling bawah di Pemeritah Kota Jambi dengan para pejabatnya,” katanya.

Sutiono mengatakan seharusnya para Lurah dan Ketua RT juga berperan aktif selaku pemegang wilayah dengan mengawasi perkembangan wilayahnya dan berkoordinasi dengan instansi terkait. ant

“Diharapkan juga mereka aktif melaporkan jika ditemukan reklame ilegal,” katanya menambahkan.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Obat Batuk Kerap Disalah Gunakan

Next Post

Polisi Jaring Belasan Motor Tanpa Dokumen

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In