• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkot Tertibkan Reklame Ilegal

Pemkot Tertibkan Reklame Ilegal

18 April 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi terus menekan kebocoran pajak dari sektor reklame dengan menurunkan petugas untuk menertibkan reklame yang dipasang secara ilegal.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

“Kami terus melakukan penertiban reklame yang tidak memiliki izin dan reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis,” kata Kepala BPPRD Kota Jambi, Subhi, Selasa (18/04).

Ia mengatakan kebocoran pajak reklame saat ini telah mencapai Rp500 juta dengan jumlah reklame yang telah ditertibkan mencapai ratusan reklame.

Selain reklame yang tidak memiliki izin, banyak juga reklame yang masa berlaku izinnya sudah habis namun masih terpajang.

Dia mengatakan tim yang sudah dibentuk terus melakukan pemantauan reklame yang tidak memliki izin dan sudah habis masa berlakunya.

“Untuk itu kami menekan kebocoran itu dengan penertiban atau kita turunkan reklame yang izinnya sudah habis,” kata dia.

Subhi menyebutkan pajak reklame di Kota Jambi pada tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp11 miliar.

Pada triwulan I telah terealisasi sekitar 27 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sutiono menyayangkan adanya kebocoran pajak reklame sebesar Rp500 juta tersebut.

“Kebocoran pajak reklame itu terjadi karena minimnya komunikasi ASN paling bawah di Pemeritah Kota Jambi dengan para pejabatnya,” katanya.

Sutiono mengatakan seharusnya para Lurah dan Ketua RT juga berperan aktif selaku pemegang wilayah dengan mengawasi perkembangan wilayahnya dan berkoordinasi dengan instansi terkait. ant

“Diharapkan juga mereka aktif melaporkan jika ditemukan reklame ilegal,” katanya menambahkan.

 

ShareTweetSend
Previous Post

Obat Batuk Kerap Disalah Gunakan

Next Post

Polisi Jaring Belasan Motor Tanpa Dokumen

Related Posts

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

Bupati Fadhil Arief Lepas Kontigen NPCI Menuju Peparprov Jambi

6 Desember 2025
Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

Bupati Batang Hari Tutup Langsung Turnamen Sepak Bola Liga Pelajar Se-Kabupaten 2025

5 Desember 2025
Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

Musda JMSI Lampung Ditetapkan 21 Desember 

5 Desember 2025
Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

Pidana Kerja Sosial Berlaku Mulai 1 Januari 2026 di Batang Hari

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In