• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jasa Raharja Bayar Santunan Rp 4,2 Miliar

Jasa Raharja Bayar Santunan Rp 4,2 Miliar

19 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Jambi menyebutkan, pada periode Januari-Maret 2017 telah membayarkan santunan untuk korban dan ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di daerah itu sebesar Rp 4,2 miliar.

Kanit Operasional Jasa Raharja Cabang Jambi, Danny Firnando mengatakan jumlah santunan tersebut mengalami peningkatan sebesar 3,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rabu (19/04).

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

“Ada peningkatan santunan karena kesadaran masyarakat untuk melaporkan kecelakaan kepada pihak kepolisian juga cukup tinggi,” katanya.

Ia mengatakan tidak melakukan pencatatan jumlah korban dan ahli waris melainkan hanya menangani pembayaran santunan.

Pada periode tersebut dirincikannya, untuk santunan kecelakaan korban meninggal dunia yang telah dibayarkan sebesar Rp 2,4 miliar atau meningkat sekitar 5,38 persen dibanding periode yang sama.

Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas korban yang mengalami luka-luka santunan yang telah dibayarkan sebesar Rp 1,7 miliar atau meningkat 2,70 persen. Selanjutnya untuk cacat tetap santunan yang dibayarkan sebesar Rp 69,7 juta atau menurun 12,13 persen.

Selain itu untuk santunan berupa biaya penguburan yang telah dibayarkan sebesar Rp 6 juta.

Untuk korban kecelakaan luka-luka yang dirawat di rumah sakit mendapatkan santunan maksimal Rp10 juta dan meninggal dunia serta cacat tetap Rp 25 juta.

Jasa Raharja, kata Danny, terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemangku kepentingan terkait untuk menekan angka kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, saat ini Jasa Raharja di Jambi telah menjalin kerja sama dengan 20 rumah sakit (RS) negeri dan swasta di daerah itu dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.

Melalui kerjasama dengan rumah sakit itu diharapkan penanganan dan pelayanan terhadap korban kecelakaan menjadi lebih maksimal.

Selain itu juga bila ada korban kecelakaan lalu lintas yang mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit yang telah bekerja sama, akan diberikan surat jaminan setelah petugas cek ke kepolisian. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Jambi Kirim Tujuh Atlet Ikut Kejurnas 2017

Next Post

Pemprov Jambi: Perbaikan Jalan Bahar Bersifat Darurat

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In