• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jelang Ramadhan Disperindag Tanjabtim Warning Tempat Penjualan

Jelang Ramadhan Disperindag Tanjabtim Warning Tempat Penjualan

25 April 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tengah mengawasi peredaran makanan yang masuk dalam kategori kedarluarsa maupun yang sudah rusak kemasan yang ada di berbagai tempat penjualan.

“Sebagai instansi yang bertanggungjawab dengan peredaran barang-barang kebutuhan di Tanjabtim , kami telah mengeluarkan Himbauan kepada para pedagang dan pemilik toko agar memperhatikan masa pakai barang, terutama makanan dan minuman yang dijual,” kata Kepala Disperindag Melalui Kabid Perdagangan Desperindag Tanjabtim Muh Awaluddin, selasa (25/4).

Berita Lainnya

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

Ia mengatakan, pengawasan peredaran makanan dan minuman difokuskan pada masa waktu layak konsumsi produk yang dijual atau kadaluarsa maupun kebersihan. Himbauan ini dilakukan mengingat yang sebentar lagi bakal mendekati bulan suci Ramadhan, untuk itu perlunya pengawasan intensif terhadap produk yang dijual ditoko.

“Setiap produk makanan baik itu yang dikemas atau tidak, harus dipastikan higienis dan aman dikonsumsi. Selain pengawasan, sekaligus memberikan pendidikan kepada pedagang terhadap produk yang layak dijual, seperti yang kadaluarsa yang harus dipisahkan” jelasnya.

Awaluddin mengambarkan, bagaimana jika barang yang masa berlakunya tersebut berakhir malah tetap diperjual belikan. Seperti, susu yang dikonsumsi oleh konsumen tentunya berakibat fatal.

“Contoh konsumen yang membeli susu yang kadaluarsa dan mengakibatkan konsumen sakit. Yang semacam ini konsumen bisa mengadukan, karena sudah ada undang undang perlindungan konsumen,” tegasnya

Selain pengawasan terhadap produk yang dijual oleh pedagang juga melakukan pendidikan terkait perlindungan konsumen agar pedagang tidak menjual barang sembarangan.  Untuk itu, para pedagang dan pemilik toko tetap memperhatikan produk makanan dan minuman yang dijual, sehingga tetap aman dikonsumsi dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.

“Untuk konsumen jadilah konsumen yang cerdas,”pungkasnya. fni

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jampersal Senilai Rp 1,2 Miliar Untuk Wanita Kerinci

Next Post

Nasib Honorer akan Diperjuangkan Zola

Related Posts

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
Mengenal Ketua-ketua IKAL-Lemhannas di Sumatra, 2 Orang Jenderal Bintang 3 TNI-Polri, Jambi Pernah Bupati dan Anggota DPR RI

Surat Usman Ermulan ke Presiden Prabowo Diterima Langsung Menteri Pertanian, Intinya Petani Korban Akibat Ulah Kades!

26 Januari 2026
Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

Rapat HKTI Bahas Pelabuhan Muara Sabak: Usman Ermulan Bilang Petani Sengsara Ekspor Dinikmati Provinsi Tetangga, Sutan Adil: Jambi Hanya Jadi Penonton

26 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In