• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Jaksa, Kasus Pengadaan TKD ABT Ditangani Polisi

Jaksa, Kasus Pengadaan TKD ABT Ditangani Polisi

27 April 2017
in PENDIDIKAN

MUARATEBO,AP– Kejaksaan negeri (Kejari) Muara Tebo menyebutkan kasus dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2015 oleh oknum Kepala desa (Kades) Aburan Batang Tebo (ABT) kecamatan tebo tengah dalam pengadaan Tanah Kas Desa (TKD) di ambil alih pihak penyidik kepolisian resort tebo.

Pasalnya sebelumnya penyidik kepolisian telah melakukan penyidikan atas kasus kades ABT (Tarmizi,red) adapun pasal yang di sangkakan kalau tidak salah pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan keterangan surat dalam pengadaan jual beli tanah kas desa makanya kasus ini penanganannya di tangani oleh penyidik polisi “sebut Rosandi,SH.

Berita Lainnya

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Meski begitu “lanjut Kasi Intel Rosandi adanya pengaduan warga dan Lsm melapor kasus jual beli pengadaan TKD oleh oknum Kades ABT ke-Kejari Muara Tebo atas kasus ini beberapa waktu yang lalu, namun kasus tersebut ranahnya adalah masuk Pidana umum (Pidum).

Artinya Kejaksaan Muara Tebo tidak bisa menindak lanjutinya kecuali menunggu pelimpahan dari polisi, atau kasusnya masuk pada tindak Pidana khusus (Pidsus) maka dari itu Jaksa mempersilahkan kepada teman-teman penyidik polisi untuk menindak lanjutinya tidak mungkin kita berebut atas penanganan kasus tersebut “pungkas Rosandi. (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Hamidi Dikukuhkan Sebagai Kadis Dukcapil

Next Post

Kinerja PDAM Terus Dikeluhkan Pelanggan

Related Posts

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

Sejarah Bagian Penting Menunjukkan Jatidiri Bangsa

18 Oktober 2024
MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

MSU Malaysia Sangat Tersanjung dengan Sambutan Luar Biasa UMJ

24 September 2024
Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

Siswa dan Guru SMAN 11 Kota Jambi Meraih Medali PON 2024 di Cabor Floorball

20 September 2024
Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

Mimpi Perempuan SAD Pertama Raih Gelar Sarjana dari Kampus Muhammadiyah Jambi

18 September 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In