• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Januari 29, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
PAD Pemutihan PKB Capai Rp 56,894 Miliar

PAD Pemutihan PKB Capai Rp 56,894 Miliar

27 April 2017
in DAERAH

 Jambi, AP – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau penghapusan denda pajak bagi para penunggak oleh Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2017 mencapai Rp M56,894 miliar.

Kepala Sub Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, M Ariansyah di Jambi, Kamis, mengatakan Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tersebut sebanyak 57.615 orang dengan membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.

Berita Lainnya

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

“Pendapatan dari program pemutihan yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota dimulai pada tanggal 6 Februari hingga 25 April 2017 itu sebesar Rp56,894 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari WP sebanyak 57.615 unit kendaraan,” kata Ariansyah.

Dijelaskannya, dari jumlah WP itu terdiri dari 43.240 unit kendaraan roda dua dan 14.375 unit kendaraan roda empat.

Dia menyebutkan, dalam program pemutihan kali ini tidak menetapkan target pasti bagi UPTD yang ada di seluruh kabupaten/kota di Jambi.

Namun target secara keseluruhan untuk Provinsi Jambi ditargetkan sebesar Rp37 miliar dan pendapatan setelah program pemutihan berakhir ternyata melebihi target yang ditetapkan.

“Dan yang paling penting pelayanan di Kantor Samsat lebih ditigkatkan lagi,” ujarnya.

Dirinya berharap dengan adanya program pemutihan PKB atau penghapusan denda pajak ini, masyarakat yang memiliki kendaraan tidak lagi ada denda pajak tertanggung. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Masa Jabatan Sekdako akan Segera Berakhir

Next Post

Wagub Berharap Kopi Kerinci Dikenal Mancanegara

Related Posts

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

Temui Bappenas, Bupati Dillah Pertajam Rencana Hilirisasi Kelapa Dalam

28 Januari 2026
Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

Waduh! 1.500 KK di Inhu Tolak Kebun Sawit Dikelola PT Agrinas Palma Nusantara

26 Januari 2026
Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

Jubir Bantah Gubernur Jambi Tulis Surat Terbuka ke Presiden

19 Januari 2026
Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

Puji Sikap Kadis PUTR Batang Hari, Pengamat Sebut Pejabat Tak Boleh Sembarangan Buka Dokumen

8 Januari 2026
Bupati Tak Ingin Dengar ASN Tanjabtim Pindah dengan Bermacam Alasan

Berkah Petani Tanjabtim, Bulog Segera Bangun Gudang Lengkap

6 Januari 2026
Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Momentum Perkuat Kolaborasi Menuju Jambi MANTAP

6 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In