• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dishub Perketat Pengawasan Pengujian Kir Kendaraan

Dishub Perketat Pengawasan Pengujian Kir Kendaraan

27 April 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi memperketat pengawasan uji berkala kendaraan angkutan umum atau KIR yang dilakukan petugas dinas perhubungan di kabupaten/kota di provinsi itu.

“Pengawasan dilakukan untuk memaksimalkan pengujian kendaraan angkutan umum sehingga laik jalan,” kata Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan (LLA) Dishub Provinsi Jambi Herlambang, Kamis (27/04).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Menurut dia saat ini masih ada uji KIR kendaraan angkutan umum di kabupaten/kota yang dilakukan ala kadarnya sehingga pengujian kendaraan itu belum maksimal. Bahkan juga ada kendaraan yang tidak pernah masuk ke pengujian.

“Juga kendalanya masih ada KIR terbang, artinya buku KIR tersedia tapi kendaraan yang mau diperiksa itu tidak ada, itu yang tidak boleh makanya kita lakukan pengawasan secara ketat,” kata dia.

Uji kendaraan angkutan umum tersebut kata dia menjelaskan, telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Selain itu untuk memastikan kondisi kendaraan laik jalan dan beroperasi di jalan raya itu pihaknya meminta perusahaan angkutan agar mentaati peraturan yang ada.

“Bila tidak mentaati peraturan bisa dikenakan sanksi secara bertahap mulai tidak diterbitkan administarinya dan juga pembekuan izin admistrasi,” katanya.

Di Provinsi Jambi kata dia, pihak Dinas Perhubungan telah memberikan sanksi terhadap perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di daerah itu karena tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dari PO yang ada di Jambi sudah ada 50 PO yang diberikan sanksi berupa pembekuan izin administrasinya,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Wagub Berharap Kopi Kerinci Dikenal Mancanegara

Next Post

Disdik Wacanakan Penghapusan Jurusan di Sejumlah SMK

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

DPRD Provinsi Jambi Setujui Dua OPD Baru, Hafiz Bilang Target Presiden 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025
Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

Al Haris Serahkan Bantuan ke Ratusan Pelajar Muaro Jambi

29 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In