• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 22, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
8 Pelajar Pembakar Mapolsek Tabir Ditahan

8 Pelajar Pembakar Mapolsek Tabir Ditahan

27 April 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kejaksaaan Negeri Merangin menahan delapan orang pelajar terlibat dalam kasus pembakaran Mapolsek Tabir.

Informasi berhasil dirangkum, delapan pelajar yang ditahan tersebut diduga terlibat dalam kasus pembakaran Mapolsek Tabir, yaitu AB (17), IS (17), JN(17), AR (17), RA (17), DN (17), JU (17) dan RS (17), yang mulai ditahan pada sekitar pukul 19.45 WIB Rabu (26/4).

Berita Lainnya

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Pantauan media ini, delapan pelajar ini didampingi orang tuanya saat proses tahap II di Kejari Merangin, tampak raut sedih dari para orang tuanya saat menerima keputusan anaknya ditahan oleh pihak Kejari Merangin.

Kasi Pidum Kejari Merangin, Lamhot, kepada sejumlah Wartawan di Kantor Kejari mengatakan penahanan tersebut diperlukan untuk keperluan proses hukum.

“Karena ini masih anak-anak, kita dikasih waktu selama maksimal 20 hari untuk proses persidangannya. Setelah proses persidangan, tergantung keputusannya seperti apa, apakah di tahan atau tidak,” kata Lamhot. Kamis (27/4)

Delapan pelajar ini diinapkan di Lapas Bangko sembari menunggu berkas perkaranya dilimpahkan di Pengadilan Negeri Bangko.

“Sementara ini kita titipkan dulu di Lapas menjelang proses pelimpahan berkasnya selesai,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini lima orang telah dijadikan terdakwa, diantaranya, H Fahmi, Abdul Rohim, Muhammad Ramadhan, M Amin dan Safarudin. Lima terdakwa ini didakwa telah melakukan penghasutan serta pembakaran Mapolsek Tabir yang terjadi 2016 lalu.

Lima orang terdakwa kasus pembakaran Polsek Tabir akhirnya diputuskan beberapa hari lalu, dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Fahmi yang didakwa sebagai provokator dalam aksi yang menghanguskan Mapolsek pada agustus 2016 lalu dengan dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara di potong masa tahanan.

Sedangkan keempat terdakwa lainnya, yang didakwa sebagai pelaku pembakaran mapolsek tabir tersebut, yakni Abdul Rohim, M Romadan, M Amin, dan Safarudin. Masing-masing divonis dua tahun penjara dipotong masa tahanan. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Disdik Wacanakan Penghapusan Jurusan di Sejumlah SMK

Next Post

Dari Aceh Diedar di Jambi

Related Posts

Amrizal Tersangka Pencatut Nomor Ijazah Perwira Intel Kodam Dibidik Kasus Korupsi PJU

Babak Baru Kasus Catut Nomor Ijazah SMP Perwira TNI, Amrizal Anggota DPRD Jambi Harus Pasrah Lebaran Dalam Penjara

14 Februari 2026
PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

PH Thawaf Aly Pertanyakan Unsur Niat Jahat dalam Dakwaan JPU

13 Februari 2026
Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

Korupsi PJU Kerinci Terungkap di Sidang, Banyak Pihak Terima dan Kembalikan Uang

13 Januari 2026
Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

Eks Presiden HIMSAK ke Polda Sumbar: Kapan Amrizal Anggota DPRD Ditahan Usai Jadi Tersangka?

11 Januari 2026
Juga ‘Rampas’ Nomor STTB Orang Lain, Amrizal Anggota DPRD Jawab dengan Nada Enteng: Biarkan Bae

Amrizal Ogah Respon Ditanya soal Tak Penuhi Syarat Jadi Anggota DPRD dan Potensi Kerugian Negara

27 Desember 2025
Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In