• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tersangka Pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, Terancam 20 Tahun Penjara

27 April 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Kemarin, Tiga dari Empat Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Puskesmas Bukit Kerman, tahun anggaran 2014, dititipkan di rumah perakitan Muaro Bulian.

Penitipan diakukan pihak kejaksaan Negeri Sungaipenuh, menjelang persidangan di pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Berita Lainnya

Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

Saat Ketimpangan Dibaca Setengah-Setengah Rumah Tidak Layak Huni di Jambi

Hal ini diungkapkan Kajari, melalui kasi Pidsus Kejari Sungaipenuh, Mali Diaan, dikejakasaan Negeri Sungaipenuh, saat menggiring tiga tersangka, menuju Muaro bulian, kemarin.

“Ya, ketiganya akan kita titipkan di Rutan Muaro bulian, selama 20 hari kedepan, karena Rutan di Jambi, penuh,” ungkap Mali Diaan.

Pegakuan Mali, ketiga tersangka akan diganjal dengan pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi. “Ya, ketiganya akan dikenakan dengan pasal 2 dan 3,” singkat Mali Diaan.

Mengacu dengan pasal 2 yang dimaksud, kalau terbukti akan dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Sementara pada pasal 3, akan dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Penitipan ketiga tersangka di rutan Muaro bulian, oleh kejaksaan Sungaipenuh, setelah dilimpahkan berkasnya oleh penyidik Polres Kerinci, Kamis (27/4).

Ketiga tersangka tersebut diantaranya Ahmad Yani, selaku pelaksana lapangan, Eka Guswar, pemenang tender dan Nurfihono selaku konsultan pengawas.

Sebelumnya, Mayzardi, salah seorang penyidik Polres Kerinci, menyebutkan, bahwa ketiga tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahu, terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ini, sebelumnya penyidik juga telah menahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dinas kesehatan kabupaten Kerinci, Taoo Gulo.

“Ketiga tersangka ini, ancaman hukumannya sama dengan tersangka satunya lagi atasnama Taoo Gulo”, tegas Mayzardi. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Harga Karet Terjun Bebas, Masyarakat Menjerit

Next Post

Batas Sumbar-Jambi Harus Selesai Akhir 2017

Related Posts

Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

Omongan Asin Mursyid Sonsang: Wartawan Akan Kehilangan Sumber Kebenaran Jika..

23 Oktober 2025
Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

Infrastruktur Jambi Kehilangan Skala Prioritas, Jalan Rusak Tersisih Proyek Mercusuar

14 Oktober 2025
Saat Ketimpangan Dibaca Setengah-Setengah Rumah Tidak Layak Huni di Jambi

Saat Ketimpangan Dibaca Setengah-Setengah Rumah Tidak Layak Huni di Jambi

8 Oktober 2025
Erwin Akib: Mutiara dari Timur yang Mendidik dan Terdidik

Erwin Akib: Mutiara dari Timur yang Mendidik dan Terdidik

6 Oktober 2025
Jerat Setan di Partai Ka’bah

Jerat Setan di Partai Ka’bah

6 Oktober 2025
Kuliah Umum Prof Dr Muhadjir Effendy di UM Jambi, Rektor: Pengalaman Beliau Inspirasi Penting Kami

Kuliah Umum Prof Dr Muhadjir Effendy di UM Jambi, Rektor: Pengalaman Beliau Inspirasi Penting Kami

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In