• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hadapi Defisit, OPD Dituntut Kreatif dan Gesit

Puluhan Koperasi Terancam

27 April 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Sebanyak 24 koperasi yang ada di Kabupaten Sarolangun diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk dibubarkan. Usulan tersebut disampaikan karena puluhan koperasi tersebut sudah tidak aktif dan terancam di bubarkan, hal itu disampaikan Kepala Diskoperindag Sarolangun Holidi  melalui Kasi Kelembagaan dan UMKM, Arifin ditemui, awak media, Kamis (27/04).

Dia mengatakan, secara keseluruhan di Sarolangun terdapat 279 koperasi. Namun dari jumlah tersebut, separuhnya sudah tak aktif lagi. “Data 2016 lalu ada 279 koperasi. Tapi yang benar-benar tak aktif lagi ada sebanyak 91 koperasi,” katanya.

Berita Lainnya

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Dari 91 koperasi yang sudah tak aktif itu, sebanyak 24 koperasi diusulkan untuk dibubarkan. Sebab koperasi tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Jadi 24 koperasi tersebut kita usulkan untuk dibubarkan, sebab alamatnya saja sudah tak diketahui lagi. Saat ini kita menunggu hasil keputusan pembubaran dari kementerian,” ucapnya.

Dia mengatakan, koperasi sudah tak aktif jika tidak mengadakan rapat tahunan anggota. Dan koperasi juga wajib melaporkan satu kali setahun.

“Jika tidak melakukan itu, maka koperasi dianggap sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Menurut Arifin, koperasi berbeda dengan perusahaan. Perusahaan kalau tidak beroperasi akan bubar dengan sendirinya. Sementara koperasi tidak seperti itu, karena Menterilah yang harus membubarkannya.

“Kalau tidak seperti itu maka koperasi itu masih akan terdaftar, badan hukumnya belum mati,” jelasnya.

Sementara itu lanjutnya, untuk mendirikan koperasi tak ada kewenangan daerah memberikan izin. Tapi izin pendirian koperasi langsung diajukan ke kementerian pusat.

“Pendirian dan pembubarannya itu wewenang pusat, daerah hanya pembinaan, ada beberapa koperasi yang kita bina dan beberapa koperasi tersebut mendapat bantuan seperti fasilitas,” sebutnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Batas Sumbar-Jambi Harus Selesai Akhir 2017

Next Post

Hadapi Defisit, OPD Dituntut Kreatif dan Gesit

Related Posts

PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

Dudung Tetap Sah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum IKAL-Lemhannas

9 Desember 2025
JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In