• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 17, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hadapi Defisit, OPD Dituntut Kreatif dan Gesit

Puluhan Koperasi Terancam

27 April 2017
in HEADLINE

Sarolangun, AP – Sebanyak 24 koperasi yang ada di Kabupaten Sarolangun diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk dibubarkan. Usulan tersebut disampaikan karena puluhan koperasi tersebut sudah tidak aktif dan terancam di bubarkan, hal itu disampaikan Kepala Diskoperindag Sarolangun Holidi  melalui Kasi Kelembagaan dan UMKM, Arifin ditemui, awak media, Kamis (27/04).

Dia mengatakan, secara keseluruhan di Sarolangun terdapat 279 koperasi. Namun dari jumlah tersebut, separuhnya sudah tak aktif lagi. “Data 2016 lalu ada 279 koperasi. Tapi yang benar-benar tak aktif lagi ada sebanyak 91 koperasi,” katanya.

Berita Lainnya

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Dari 91 koperasi yang sudah tak aktif itu, sebanyak 24 koperasi diusulkan untuk dibubarkan. Sebab koperasi tersebut sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

“Jadi 24 koperasi tersebut kita usulkan untuk dibubarkan, sebab alamatnya saja sudah tak diketahui lagi. Saat ini kita menunggu hasil keputusan pembubaran dari kementerian,” ucapnya.

Dia mengatakan, koperasi sudah tak aktif jika tidak mengadakan rapat tahunan anggota. Dan koperasi juga wajib melaporkan satu kali setahun.

“Jika tidak melakukan itu, maka koperasi dianggap sudah tidak aktif lagi,” ungkapnya.

Menurut Arifin, koperasi berbeda dengan perusahaan. Perusahaan kalau tidak beroperasi akan bubar dengan sendirinya. Sementara koperasi tidak seperti itu, karena Menterilah yang harus membubarkannya.

“Kalau tidak seperti itu maka koperasi itu masih akan terdaftar, badan hukumnya belum mati,” jelasnya.

Sementara itu lanjutnya, untuk mendirikan koperasi tak ada kewenangan daerah memberikan izin. Tapi izin pendirian koperasi langsung diajukan ke kementerian pusat.

“Pendirian dan pembubarannya itu wewenang pusat, daerah hanya pembinaan, ada beberapa koperasi yang kita bina dan beberapa koperasi tersebut mendapat bantuan seperti fasilitas,” sebutnya. luk

ShareTweetSend
Previous Post

Batas Sumbar-Jambi Harus Selesai Akhir 2017

Next Post

Hadapi Defisit, OPD Dituntut Kreatif dan Gesit

Related Posts

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

Usman Ermulan Sudah Membuktikan Sendiri, Kini Dorong UIN STS Bentuk BPR Syariah

13 Maret 2026
Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

Imbas Perang Timur Tengah, Harga Minyak Dunia Melonjak, Ekonom Dorong Pemerintah Manfaatkan Energi Basis Sawit

6 Maret 2026
AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In