• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemuda Merangin Minta Bupati Al Haris Tak Tebang Pilih

Pemuda Merangin Minta Bupati Al Haris Tak Tebang Pilih

4 Mei 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Pemerintah Merangin dalam penertiban beberapa bangunan liar yang berdiri kokoh di atas wilayah Kabupaten tersebut mendapat dukungan dari Forum Bersama Peduli Merangin (F-BPM) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko.

Koordinator F-BPM, Masroni mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Pemkab adalah langkah yang sangat tepat, dari catatan F-BPM, banyak penertiban yang sudah dilakukan seperti portal jalur dua depan Kodim, pembongkaran bangunan ilegal depan PO Familiy Raya dan penghentian pembangunan ruko milik salah satu pengusaha keturunan Tionghoa.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

“ Penertiban harus terus dilanjutkan oleh bapak Al Haris selaku Bupati. Bapak Bupati jangan takut namanya tak popular lagi akibat penegakan kebijakannya. Pemerintah tidak boleh kalah dengan tidak berani membongkar beberapa titik Bilboard Ilegal yang mengangkangi Jalan Lintas Sumatera,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, pemerintah tidak boleh kalah dari F-BPM, Forum tersebut menanti keberanian Pemerintah Daerah menertibakan pembangunan Ruko di Jalan H Makalam dan Bilboard Raksasa Liar yang masih berdiri kokoh hingga saat ini.

“Kita minta Pol-PP segera membuat nota dinas kepada Bupati untuk membongkar Bilboard tersebut,” ujar Masroni

Terpisah, dukungan yang sama dari Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangko, Eka Putra Chaniago yang mengatakan prestasi dalam bidang penertiban bangunan ilegal harus terus berlanjut dan jangan tebang pilih supaya tidak timbul kecemburuan sosial dari masyarakat yang sudah ditertibkan,

“Masalah Bilboard sudah jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 20/PRT/M/2010 Pasal 18 Ayat 3. Kontruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal atau jenis kontruksi lainnya yang melintang diatas jalan,” katanya. nzr

ShareTweetSend
Previous Post

Tebo Kurang di Lirik

Next Post

Lelang Proyek di Batanghari Terlambat

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In