• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 13, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bos Hawai Karaoke Segera di Sidang

Bos Hawai Karaoke Segera di Sidang

4 Mei 2017
in DAERAH

Kotajambi, AP – Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melimpahkan berkas perkara pemalsuan minuman keras yang dioplos kepada Kejati Jambi. Kedua tersangka itu, MS alias Acai (42) dan US (38).

“Setelah berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa, beberapa hari lalu tersangka dan barang buktinya dilimpahkan polisi ke kejaksaan guna proses penuntutan,” kata Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Anies Purnawan, memalui Kasibdit III AKBP Imam Tarmudi, di Jambi, Kamis (4/5).

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Beberapa hari lalu kita sudah melakukan pelimpahan tahap II dan kedua tersangka saat ini tetap ditahan di Rutan Mapolda Jambi karena pihak kejaksaan memerintahkan tersangka untuk tetap ditahan di Polda dikarenakan Lapas Klas IIA Jambi masih dalam tahap renovasi pasca kerusahan lalu.

Dalam perkara itu terungkap bahwa MS yang juga pengusaha tempat hiburan malam yaitu ‘Hawaii Karaoke’ yang berada di kawasan Jelutung tersebut, membangun atau membuat sendiri miras palsu yang dioplosan oleh salah satu pekerjanya US dan akhirnya kasus itu terungkap oleh kepolisian.

Setelah mendapatkan data, polisi melakukan pengerebek di RT 09 Kelurahan Kebun handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi sebagai lokasi tempat membuat miras palsu tersebut.

Saat penggerebekan, pihak kepolisian menyita 126 dus Miras palsu oplosan siap edar, satu ‘tedmon’ besi ukuran 1.000 liter, enam buah drum plastik warna biru, dua unit alat pres tutup botol, tujuh karung botol kaca untuk kemasan minuman.

Kemudian ada satu kantung besar tutup botol minuman, satu jerigen caramel colour dan flavour ukuran 30 liter, satu jerigen caramel colour dan flavour ukuran 10 liter, satu kantong plastik besar label merek Big Boss beraroma Vodka dan Mc Donald, setengah kardus label merek Colombus Whiskey, tiga unit pompa manual, dua gulung lakban warna coklat, satu galon air mineral, lima lembar nota penjualan dan satu buah buku rekap produksi.

Atas perbuatannya, tersangka MS dan US dikenakan pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf A, B, C dan F UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengabn ancaman lima tahun dan pasal 91 ayat 1 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman dua tahun penjara. Bdh/ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Komisi II Sidak Pasar Aurduri

Next Post

Unja Siap Gelar CBT-SBMPTN 2017

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In