• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Lulus CPNS, Dua Bidan PTT Tanjabtim Mengundurkan Diri

Lulus CPNS, Dua Bidan PTT Tanjabtim Mengundurkan Diri

7 Mei 2017
in HEADLINE

Muarasabak – Setelah pengumuman kelulusan CPNS di Kabupaten Tanjung Timur (Tanajabtim) keluar, Dua bidan PPT yang baru lulus mengundurkan diri dengan alasan mengikuti suami.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Tanjabtim, Junaedi rahmad melalui Kabid Mutasi, Angga hari sumarto ketika dikonfirmasi aksipost.com membenarkan, Dua bidan PTT yang namanya keluar (lulus) tidak menerima menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Tanjabtim.” Ini sudah diproses BKN, Jadi dua orang itu tidak bisa diangkat jadi CPNS di Tanjabtim,” Sebut Angga hari sumarto.

Berita Lainnya

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

“Bahkan sudah kita sampaikan kepada BKN regional Palembang untuk bidan PTT ada dua yang mengundurkan diri dengan alasan mengikuti suami,” Tegasnya.

Untuk mengantisifasi yang tidak diinginkan, Pihak BKPSDM Tanjabtim telah meminta persetujuan secara tertulis dari kedua bidan PTT tersebut.

“Mereka tidak menerima menajadi pegawai, dan sudah kita sampaikan kepada BKN bahwa mereka sudah menadatangani surat beserta materai untuk pegangan kita, kedepan nya jangan sampai ada masalah ketika yang lain sudah diangkat dan mereka tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Meskipun pengumuman kelulusan mereka keluar, tetapi setelah pemberkasan ternyata mereka tidak bisa mengikuti dengan alasan mengikuti suami, artinya tidak bisa di verifikasi oleh BKN.

“Tidak ada paksaan dan tidak ada hal-hal yang lain, itu murni atas keinginan dari permasalahan yang bersangkutan,” Pungkasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Kejurnas Motorprix Resmi Dibuka, 500 Pembalap Siap Rebut Piala.

Next Post

Enam Calon Pasangan Pengantin Tanjabtim Tes Urine

Related Posts

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

JMSI Jambi Buka Donasi Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

8 Desember 2025
Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

Bukti JMSI Begitu Peduli Korban Banjir Bandang di Aceh

6 Desember 2025
12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

12 Anggota DPRD Kerinci Kasus PJU Bakal Ditetapkan Tersangka? Penasehat Hukum Terdakwa Ungkap Fakta, Jaksa: Kami Buktikan dalam Persidangan

2 Desember 2025
Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

Tahun Berbeda, Jambi Bakal Bangun Kodam dan Pangkalan Udara Baru

30 November 2025
PKS Tanjabbar Siap Dukung Usman Ermulan Maju di Pulgub Jambi

Usman Ermulan Berbagi Pengalaman Paling Membekas saat di RSUD Raden Mattaher: Tolong Pikirkan Wahai yang Mengaku Pemimpin Jambi

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In