• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dua Wanita Kurir Sabu Dihukum 10 Tahun

Dua Wanita Kurir Sabu Dihukum 10 Tahun

7 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Dua wanita yang menjadi terdakwa kurir sabu-sabu divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Jumat (05/05).

Keduanya juga dijatuhi hukuman denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Kedua terdakwa asalo Aceh itu adalah Ernawati (23) dan Rosnita (21).

Mejelis hakim yang dipimpin Makaroda Hafat menyatakan kedua anggota sindikat jaringan internasional itu telah terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani,” kata Makaroda saat membacakan putusan itu.

Putusan kedua terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi yang menuntut dengan hukuman penjara selama 15 tahun pada persidangan sebelumnya.

Dalam putusan majelis hakim, hal hal yang meringankan perbuatan terdakwa mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan anak dan keluarga serta jujur dalam persidangan.

Ernawati dan Rosnawati didakwa menjadi kurir sabu-sabu seberat 2 kg saat ditangkap Polda Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Harga CPO Turun

Next Post

Pemkab Batanghari Siapkan Dana Rp 4,4 Milar Hadapi MTQ

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In