• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 2, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penganiaya Anak Dihukum 11 Tahun Penjara

Pelaku Penganiaya Anak Dihukum 11 Tahun Penjara

7 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Terdakwa Rico Sanjaya S, pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan anak tirinya Bella (5) meninggal dunia, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Hari Widodo di PN Jambi, Jumat (05/05), menyatakan putusan majelis hakim terhadap Rico lebih rendah tiga tahun dari tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya hingga korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut dan JPU Zuhdi juga menyatakan hal yang sama.

Selain terdakwa Rico, istrinya Jamilah yang juga merupakan ibu kandung korban juga dijadikan terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.

Dalam persidangan terungkap terdakwa Rico ditangkap oleh anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terkait kasus pembunuhan dan korbannya anak tiri sendiri. Kejadian pembunuhan itu dilakukannya dengan cara menganiaya korban hingga meninggal dunia dan jasad korban kemudian dikuburkan di samping rumahnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Pebalap Ikuti Motoprix Region Sumatera 2017

Next Post

Polres Sarolangun Tangkap Bandar Sabu

Related Posts

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

Gubernur Jambi Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan RSUD Raden Mattaher 

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Fadhil Arief Sambut Jemaah Haji Batang Hari di Rumah Dinas

Inilah Mengapa Fadhil Arief Disebut Bapak Pembangunan Batang Hari

28 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Lihat Persiapan

RSUD Raden Mattaher Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi, Gubernur Al Haris Lihat Persiapan

27 Oktober 2025
Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

Kemenpora Puji Kejuaraan Tarkam di Batang Hari, Katanya Sungguh Luar Biasa

24 Oktober 2025
HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

HUT ke-26 Muaro Jambi, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur 

23 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In