• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pelaku Penganiaya Anak Dihukum 11 Tahun Penjara

Pelaku Penganiaya Anak Dihukum 11 Tahun Penjara

7 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Terdakwa Rico Sanjaya S, pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan anak tirinya Bella (5) meninggal dunia, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi yang diketuai Hari Widodo di PN Jambi, Jumat (05/05), menyatakan putusan majelis hakim terhadap Rico lebih rendah tiga tahun dari tuntutan 14 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Dalam amar putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak tirinya hingga korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa tersebut sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 11 tahun.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut dan JPU Zuhdi juga menyatakan hal yang sama.

Selain terdakwa Rico, istrinya Jamilah yang juga merupakan ibu kandung korban juga dijadikan terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.

Dalam persidangan terungkap terdakwa Rico ditangkap oleh anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi terkait kasus pembunuhan dan korbannya anak tiri sendiri. Kejadian pembunuhan itu dilakukannya dengan cara menganiaya korban hingga meninggal dunia dan jasad korban kemudian dikuburkan di samping rumahnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan Pebalap Ikuti Motoprix Region Sumatera 2017

Next Post

Polres Sarolangun Tangkap Bandar Sabu

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In