• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 23, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
12 Perusahaan Dijatuhi Sangsi

12 Perusahaan Dijatuhi Sangsi

8 Mei 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Dinas lingkungan hidup kabupaten Muarojambi sejak tahun 2015-2017 ini, telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 perusahaan yang beraktifitas di wilayah tersebut akibat tidak mengindahkan aturan.

Guna menertibkan pengawasan terhadap lingkungan, khusus bagi perusahaan perusahaan yang terdapat limbah pembuangan sisa dari pengolahan bahan baku, pemkab Muarojambi melalui dinas terkait, kini terus melakukan pemantauan intensif.

Berita Lainnya

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Berdasarkan data yang diperoleh sejak agustus tahun 2015 hingga mei 2017 ini, dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muarojambi, telah mengeluarkan sanksi terhadap lebih dari 12 perusahaan yang kini beraktifitas di daerah ini, sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi, di antaranya, sanksi yang bersifat tertulis ringan dan sanksi dengan Keberatan.

Hal ini disampaikan oleh kadis lingkungan Hidup kab Muarojambi, Firman saat dijambangi diruang kerjanya (05/05) kemarin, mengatakan, sanksi yang terberat yang dijatuhkan dinas lingkungan hidup Muarojambi tahun 2017 ini, ialah terhadap PT. Bicon Agro Makmur (PT. Bam) yang terdapat di kecamatan Sungai Gelam.

“Sanksi terberat kita berikan pada PT BAM akibat kerap mengindahkan aturan terkait pengelolaan limbahnya,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan produksi kelapa sawit itu, kini dideadline untuk merestrukturisasi limbah selama 45 hari, jika sampai pada waktu yang ditentukan, perusahaan PT BAM tidak juga mengindahkan ketentuan, maka izin perusahaan tersebut, dipastikan akan dibekukan. tandasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Rumah Warga Siulak Kecil Ludes

Next Post

Tahun Ini, Pemkab Tanjabtim Tingkatkan Akses ke Situs Orang Kayo Hitam

Related Posts

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In