• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
12 Perusahaan Dijatuhi Sangsi

12 Perusahaan Dijatuhi Sangsi

8 Mei 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Dinas lingkungan hidup kabupaten Muarojambi sejak tahun 2015-2017 ini, telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 perusahaan yang beraktifitas di wilayah tersebut akibat tidak mengindahkan aturan.

Guna menertibkan pengawasan terhadap lingkungan, khusus bagi perusahaan perusahaan yang terdapat limbah pembuangan sisa dari pengolahan bahan baku, pemkab Muarojambi melalui dinas terkait, kini terus melakukan pemantauan intensif.

Berita Lainnya

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa   

Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Berdasarkan data yang diperoleh sejak agustus tahun 2015 hingga mei 2017 ini, dinas Lingkungan Hidup kabupaten Muarojambi, telah mengeluarkan sanksi terhadap lebih dari 12 perusahaan yang kini beraktifitas di daerah ini, sanksi yang dijatuhkan pun bervariasi, di antaranya, sanksi yang bersifat tertulis ringan dan sanksi dengan Keberatan.

Hal ini disampaikan oleh kadis lingkungan Hidup kab Muarojambi, Firman saat dijambangi diruang kerjanya (05/05) kemarin, mengatakan, sanksi yang terberat yang dijatuhkan dinas lingkungan hidup Muarojambi tahun 2017 ini, ialah terhadap PT. Bicon Agro Makmur (PT. Bam) yang terdapat di kecamatan Sungai Gelam.

“Sanksi terberat kita berikan pada PT BAM akibat kerap mengindahkan aturan terkait pengelolaan limbahnya,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan produksi kelapa sawit itu, kini dideadline untuk merestrukturisasi limbah selama 45 hari, jika sampai pada waktu yang ditentukan, perusahaan PT BAM tidak juga mengindahkan ketentuan, maka izin perusahaan tersebut, dipastikan akan dibekukan. tandasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Dua Rumah Warga Siulak Kecil Ludes

Next Post

Tahun Ini, Pemkab Tanjabtim Tingkatkan Akses ke Situs Orang Kayo Hitam

Related Posts

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa    

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa   

11 November 2025
Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

9 November 2025
Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

4 November 2025
Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

7 Oktober 2025
Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

29 September 2025
PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

22 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In