• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, April 3, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bupati Harap Penggunaan DD Harus Transparansi

Bupati Harap Penggunaan DD Harus Transparansi

8 Mei 2017
in MILENIAL

Kerinci, AP – Sebagai salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan bebas dari KKN, terhadap penggunaan Dana Desa (DD), kementrian desa mewajibkan pemerintah desa (Pemdes) memanjangkan Baliho atau papan pengumuman rencana dan program penggunaan Dana Desa.

Berkaitan dengan instruksi kementrian ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci, melalui Inspektorat Kabupaten mengingatkan, kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang ada di kabupaten Kerinci, untuk bisa memasang baliho rencana dan pelaksanaan program dana desa di Kerinci. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan transparansi dalam pemanfaatan dana desa di Kabupaten Kerinci.

Berita Lainnya

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi membenarkan bahwa untuk dana desa 2017 ini dan kedepannya, harus ada perubahan. Pelaksanaan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, hal ini sudah menjadi aturan undang-undang.

Dalam pelaksanaan dan penyelenggaran Dana Desa, pemerintah dan kepala desa, harus transparan. Salah satu diantaranya, dengan memasang Baliho kegiatan, sehingga masyarakat tahu kegiatan yang akan dan dilaksanakan.

“Intruksi dari kemendesa semua desa wajib pasang baliho, biar masyarakat tahu dan ikut mengawasi pelaksanaan dana desa,” tegas Zainal Efendi.

Selain transparan, lanjut dia, pelaksanaan kegiatan juga harus disesuaikan dengan rencana yang telah ditetapkan dan dibahas dalam musyawarah masing-masing desa. Dia juga mengingatkan kepada pemdes untuk tidak menyelewengkan dana desa, pasalnya untuk pengawasan dana desa akan dikawal ketat pihaknya, bekerja sama dengan aparat hukum yang ada di Indonesia.

“Sesuai intruksi Menteri, untuk pengawasan dana desa tergabung sejumlah lembaga yang mengawasi, mulai dari Satgas Kemendesa, Kementerian dalam Negeri, Kemenkeu, KPK, BPK dan aparat hukum lainnya,” tegas Zainal Efendi.

Berkaiatan dengan pemasangan baliho kegiatan dana desa, Kepala Desa Punai Merindu, Edi mengaku, siap melaksanakan amanat undang-undang. Malah menurut dia, sebelum pelaksanaan dan penggunaan Dana desa, terlebih dulu dilaksanakan musyawarah.

“Kita siap, kalau harus pasang baliho, sebab masyarakat berhak tahu pelaksanaan dana desa,” singkat Edi. hen

ShareTweetSend
Previous Post

Belasan Warga Batanghari Terserang Penyakit HIV/AIDS

Next Post

Babi Hutan Bikin Ramai Halaman Kantor KPU Batanghari

Related Posts

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

Kalapas IIA Jambi: Kami Terbuka Terhadap Kritik Membangun

1 April 2026
KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

KAJIAN KEPUSTAKAAN DAN ANALISIS PUBLIK TERKAIT DINAMIKA KEPRIBADIAN KEPEMIMPINAN DAN SERANGAN SIBER TERHADAP GUBERNUR JAMBI AL HARIS

13 Maret 2026
Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini!

10 Maret 2026
Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

Semangat Warga RT 01 Bagan Pete Bagi-bagi Takjil Gratis di Jalan Lintas

8 Maret 2026
Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

Pelantikan Ketua RT dan Problem Hierarki Hukum: Catatan Kritis atas Perwal Nomor 6 Tahun 2025

1 Maret 2026
Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

Dillah Berpeluang Miliki Legacy: Buk Bupati Air Bersih di Tanjabtim? 

28 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In