• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 9, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polresta Tangkap Pelaku Illegal Logging

Polresta Tangkap Pelaku Illegal Logging

8 Mei 2017
in DAERAH

 

Jambi, AP – Seorang pria berinisial K (38), ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi terkait kasus illegal logging. Warga Desa Tangkit, Kabupaten Muarojambi tersebut ditangkap Sabtu (06/05) lalu sekira pukul 01.30 WIB.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Wakapolresta Jambi AKBP Sri Winugroho mengatakan, K ditangkap di kawasan Talang Sari, Kota Jambi. Ikut diamankan barang bukti lebih kurang 9 kubik katu jenis rimba campuran yang diangkut K tanpa disertai dokumen yang sah.

“Saat ini pelaku masih kita periksa,” ujar Winu didampingi Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yudha Lesmana, Senin (08/05).

Lebih lanjut Winu mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Satreskrim Polresta Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada truk yang melintas membawa kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian. Akhirnya mobil yang dicurigai, yakni Truk Canter BK 8333 YY yang dikendari K melintas, dan langsung dihentikan petugas. Saat diintrogasi petugas kepolisian, K tidak bisa menunjukkan dokumen sah pengangkutan kayu tersebut.

“Pelaku dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkasnya. bdh

 

ShareTweetSend
Previous Post

Babi Hutan Bikin Ramai Halaman Kantor KPU Batanghari

Next Post

TNI - Polri Harus Solid Pertahankan NKRI dan Pancasila

Related Posts

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

Maulana Dianugerahi Medali Penghargaan Semangat Rimba Silver dari Malaysia

6 Maret 2026
Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

Balita Usia 4 Tahun Penderita Penyakit Leukimia Ditanggung Pemkot Jambi

5 Maret 2026
Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

Wali Kota Maulana Beri Bantuan Tanggap Darurat Korban Kebakaran

4 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In