• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kayu Ilegal Dijual di Kota Jambi

Kayu Ilegal Dijual di Kota Jambi

9 Mei 2017
in DAERAH

Kotajamb, AP – Satreskrim Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku dan kendaraan mobil truk yang sedang mengangkut, memuat atau menguasi sembilan meter kubik kayu tanpa dokumen resmi atau ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dari hutan di Jambi.

Wakapolresta Jambi AKBP Sri Winugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Yudha Lesmana mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar atau illegal logging tersebut dilakukan anggota Satreskrim pada Sabtu (6/5) di kawasan jalan Lingkar Selatan, Pall Merah, perbatasan antara Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi.

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Pada saat diberhentikan oleh petugas kepolisian, pelaku bernama Kuntarso alias Tarso membawa atau mengendarai mobil truk PS yang bermuatan lebih kurang sembilan meter kubik kayu olahan yang akan dibawa ke Kota Jambi untuk dijual. Saat mobilnya diberhentikan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu tersebut.

Petugas kepolisian yang menangkap mobil tersebut kemudian membawa mobil berisikan kayu ilegal bersama dengan sopir atau pemiliknya tersebut ke Mapolresta Jambi karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resminya atas kayu yang diangkut menggunakan mobil truk tersebut.

Menurut keterangan pelaku, kayu ilegal tersebut didapatkannya dari kawasan Petaling Kabupaten Muarojambi yang berbatasan dengan Muba, Sumatera Selatan dan rencana kayu tersebut akan dijual atau dibawa ke Mayang, Kotabaru, Kota Jambi.

“Karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka yang bersangkutan bersama barang bukti mobil truk bernomor polisi BK 8333 YY beserta isinya kayu olahan ilegal diamankan bersama dengan pelaku Kuntarso di Mapolresta Jambi,” kata Winugroho, Selasa (9/5).

Atas perbuatannya, tersangka Kuntarso dikenakan pasal 83 ayat 1 jo pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan kasusnya kini masih ditangani penyidik Polresta Jambi guna dikembangkan kasusnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

PNM Perluas Layanan Permodalan Super Mikro

Next Post

Wagub: Provinsi Jambi Siap Laksanakan Hari Lanjut Usia Nasional

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In