• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kayu Ilegal Dijual di Kota Jambi

Kayu Ilegal Dijual di Kota Jambi

9 Mei 2017
in DAERAH

Kotajamb, AP – Satreskrim Polresta Jambi mengamankan seorang pelaku dan kendaraan mobil truk yang sedang mengangkut, memuat atau menguasi sembilan meter kubik kayu tanpa dokumen resmi atau ilegal yang diduga hasil pembalakan liar dari hutan di Jambi.

Wakapolresta Jambi AKBP Sri Winugroho didampingi Kasat Reskrim Kompol Yudha Lesmana mengatakan, penangkapan pelaku pembalakan liar atau illegal logging tersebut dilakukan anggota Satreskrim pada Sabtu (6/5) di kawasan jalan Lingkar Selatan, Pall Merah, perbatasan antara Kota Jambi dengan Kabupaten Muarojambi.

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Pada saat diberhentikan oleh petugas kepolisian, pelaku bernama Kuntarso alias Tarso membawa atau mengendarai mobil truk PS yang bermuatan lebih kurang sembilan meter kubik kayu olahan yang akan dibawa ke Kota Jambi untuk dijual. Saat mobilnya diberhentikan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atas kepemilikan kayu tersebut.

Petugas kepolisian yang menangkap mobil tersebut kemudian membawa mobil berisikan kayu ilegal bersama dengan sopir atau pemiliknya tersebut ke Mapolresta Jambi karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen resminya atas kayu yang diangkut menggunakan mobil truk tersebut.

Menurut keterangan pelaku, kayu ilegal tersebut didapatkannya dari kawasan Petaling Kabupaten Muarojambi yang berbatasan dengan Muba, Sumatera Selatan dan rencana kayu tersebut akan dijual atau dibawa ke Mayang, Kotabaru, Kota Jambi.

“Karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka yang bersangkutan bersama barang bukti mobil truk bernomor polisi BK 8333 YY beserta isinya kayu olahan ilegal diamankan bersama dengan pelaku Kuntarso di Mapolresta Jambi,” kata Winugroho, Selasa (9/5).

Atas perbuatannya, tersangka Kuntarso dikenakan pasal 83 ayat 1 jo pasal 12 huruf e, UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara dan kasusnya kini masih ditangani penyidik Polresta Jambi guna dikembangkan kasusnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

PNM Perluas Layanan Permodalan Super Mikro

Next Post

Wagub: Provinsi Jambi Siap Laksanakan Hari Lanjut Usia Nasional

Related Posts

Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In