• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Seorang Kakek Ditangkap Edarkan 19 paket Ganja

Seorang Kakek Ditangkap Edarkan 19 paket Ganja

11 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Seorang kakek berinisial KM (63), warga Lorong Waskita, Jalan Kamboja I, RT 20 Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi akibat kedapatan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Polisi Alamsyah Amir mengatakan, tersangka ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB, di Lorong Waskita, RT 20 Kelurahan Sungai Putri. Dari tangan tersangka petugas kepolisian menyita barang bukti berupa 19 paket kecil ganja kering yang siap diedarkan.

Berita Lainnya

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Saat ini tersangka seorang kakek itu masih harus menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diperoleh anggota Satreskrim Polresta Jambi dari warga yang resah karena di Lorong Waskita, RT 20 Kelurahan Sungai Putri sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut lantas ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan hasilnya, pihak kepolisian memperoleh nama KM sebagai pengedar ganja di sana yang kemudian dilakukan pengembangan, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap.

“Setelah ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Jambi guna proses lebih lanjut,” kata Alamsyah.

Saat ini kasus kakek itu masih dilakukan pengembangan guna mengungkap dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut. Tersangka sendiri saat ini masih ditahan dan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ant

 

ShareTweetSend
Previous Post

Jalan Rusak Membuat Masyarakat Terganggu

Next Post

Zola Beri Bantuan 600 Kursi Roda dan 300 Alat Bantu Pendengaran

Related Posts

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

Fadhil Arief Buka MTQ Tingkat Kecamatan Muara Bulian

6 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In