• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 17, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Al Haris : Semua Pejabat Menerima, Kecuali Pak Hamidi

Al Haris : Semua Pejabat Menerima, Kecuali Pak Hamidi

16 Mei 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Setelah dikukuhkan kembali Hamidi pada 07/04/2017 beberapa pekan lalu sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821.22-2551 Tahun 2017 di salah satu ruangan di Kantor Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil.

Hari ini Selasa, 16/05/2017 kembali dilaksanakan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin yang salah satunya terdapat nama Jailani yang kembali duduk sebagi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilantik sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 821.22.2895 Tahun 2017.

Berita Lainnya

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

Sementara itu Bupati Merangin, Al-Haris, saat dikonfirmasi oleh awak media pada akhir acara Pelantikan di ruang Pola I Kantor Bupati Merangin mengatakan bahwa susai dengan hasil kesepakatan yang diteken bersama berbentuk surat antara Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) bahwa pejabat yang berusia diatas 58 tahun harus rela dan ikhlas kita istirahatkan.

“Sesuai hasil kesepakatan antara Saya, Wabub dan Sekda yang kami teken bahwa pejabat yang sudah berumur 58 Tahun keatas harus rela dan ikhlas kita istirahatkan karena masih banyak pejabat kita yang golongan 4B yang belum bisa kita akomodir” jelas Bupati

Bupati menerangkan semua pejabat yang berusia 58 tahun keatas telah menerima keputusan bersama ini kecuali Pak Hamidi karena ada Mekanisme yang terlupakan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan SDM (BKD-SDM) dan saat ini semua aturan sudah diikuti dan sesuai dengan aturan .

“Semua pejabat menerima, kecuali Pak Hamidi dikarenakan ada mekanisme yang dilanggar yang mungkin terlupakan oleh BKD untuk mengganti Kadis Dukcapil namun aturan sudah kita ikuti saran Kemendagri kalau mau mengganti Kadis Dukcapil harus diusulkan, dan kita usulkanlah Jailani,” terang Al-Haris.(nzr)

ShareTweetSend
Previous Post

Anggota Polresta Tangkap Pelaku Begal Motor

Next Post

Nilai Impor Naik 61,20 Persen

Related Posts

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

Sikap Arogan OJK Bengkulu terhadap Wartawan

30 November 2025
Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

Niat Mulia Anggota DPRD Pesisir Selatan Berujung Dipolisikan

27 November 2025
KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

KemenHAM Undang Komunitas Pahami Nilai Dasar Hak Asasi Manusia

23 November 2025
Terpidana Kasus Bimtek DPRD Kota Jambi Ajukan PK

Ketika Prosedur Dilanggar, Negara Hukum Kehilangan Wibawa

22 November 2025
Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci, Kajati dan Kajari Dilaporkan ke Jamwas Demi Kepastian Hukum

9 Oktober 2025
Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

Tim Pertamina Amankan Oknum Anggota Polisi di Pondok Meja Muaro Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In