• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 27, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pemuda Simpan Ganja Dalam Botol

Aparat Kepolisian menunjukkan barang bukti ganja bersama tersangka yang diamankan di Polres Aceh Utara, Aceh, Selasa (9/5). Polisi berhasil menggagalkan pengiriman 24 bal ganja Aceh ke Medan dan menangkap tiga sindikat narkoba jaringan Aceh Sumatera Utara Medan. ANTARA FOTO/Rahmad/nz/17.

Polisi Tangkap Pemuda Simpan Ganja Dalam Botol

18 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jambi menangkap tiga pemuda pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering yang saat diamankan barang bukti disimpan dalam botol kemasaran air minum mineral untuk mengelabui petugas yang menggeledah rumahnya.

“Ketiga pelaku adalah Hamdan, Indra Dwinata dan Ari heriyanto alias Antok yang ditangkap beberapa hari lalu di jalan Widuri II RT 27 Kelurahan Pal V Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi,” kata Kapolresta Jambi, AKBP A Fauzie Dalimunthe melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Polisi, Alamsyah Amir, Kamis (18/05).

Berita Lainnya

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Penangkapan ketiga pelaku, berawal setelah anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa di seputaran jalan Widuri sering terjadi penyalahgunaanah narkotika jenis ganja dan berbekal laporan itu setelah dilakukan penyelidikan maka anggota melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah yang mencurigai.

Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka Hamdan dan saat digeledah ditemukan satu paket ganja dari dalam kantong celananya serta ditemukan enam paket yang diduga ganja di dalam kantong jaket, empat botol minuman mineral ukuran satu liter yang berisi daun ganja kering disimpan dalam kamar rumahnya, kata Alamsyah Amir.

Hasil pengembangan dan proses setelah menginterogasi tersangka Hamdan, pelaku mengakui mendapatkan barang bukti tersebut dari rekanya tersangka Antok yang juga merupakan perantara dari tersangka Indra dan kemudian petugas kembali menangkap dua rekan lainya itu di rumahnya masing-masing.

Saat ini sebutnya, ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti telah dibawa ke Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut dan kasusnya dikembangkan pihak kepolisian dalam kasus ini, modus pelaku menyimpan ganja dalam botol kemasan air mineral adalah modus baru untuk mengelabui petugas saat memeriksa lokasi kejadian.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat sesuai dengan pasal 111 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang ancaman empat tahun penjara. ant

ShareTweetSend
Previous Post

JobFair Buka Peluang Kerja 2150 Posisi

Next Post

Keramaian dan Petasan Dilarang Selama Ramadhan

Related Posts

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

Sebanyak 211 Warga Negara Asing Singgah di Provinsi Jambi

27 Juni 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

25 Juni 2025
Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Kenal Pamit Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian bersama Pemerintah Kabupaten Batang Hari

18 Juni 2025
Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

Batang Hari 12 Kali Pertahankan WTP Atas Laporan Keuangan Daerah

16 Juni 2025
Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

Syarat Pegawai Batang Hari Bisa Sukses Selagi Punya…

16 Juni 2025
KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

KONI Provinsi Jambi Diambil Alih Jenderal Bintang 2 TNI AD Bekas Danrem Gapu

13 Juni 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In