• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 25, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Tanjabtim Dituntut Oleh Kemendagri RI

Pemkab Tanjabtim Dituntut Oleh Kemendagri RI

21 Mei 2017
in HEADLINE

 

Muarasabak – Berdasarkan peraturan dalam negeri (permendagri) nomor 12, tahun 2017 tentang pedoman evaluasi UPTD dan cabang dinas pertanggal 23 februari 2017, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) dalam tenggang enam bulan dituntut untuk melakukan evaluasi terkait UPTD yang ada dibumi sepucuk nipah serumpun nibung.

Berita Lainnya

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

“Kita dituntut oleh kementerian dalam negeri untuk melakukan evaluasi terkait UPTD yang telah berdiri selama ini,” Kata Kabag Organisasi Setda Tanjabtim, Surakhmat kepada aksipost.com.

 

Ia menjelaskan, Berdasarkan hasil dari verifikasi di bagian organisasi Setda Tanjabtim, saat ini sudah ada sekitar 20 sampai 25 UPTD yang perlu dievaluasi. Namun, Apakah perlakuan UPTD yang akan dievaluasi itu sama dengan UPTD yang ada saat ini, belum diketahui karena masih dalam proses.

“Ada proses tipologi, AB beban kerja, rasio belanja pegawai dan kajian akademik, dari situ nanti kita akan ketahui seberapa pentingnya sebuah UPTD itu berada,” jelasnya.

Karena ini menyangkut dengan belanja langsung pegawai, lanjutnya, tentu akan menjadi catatan dalam pembahasan APBD 2018 nanti. Sementara Pemkab Tanjabtim sendiri diberi tenggang untuk mengevaluasi UPTD.”Untuk evaluasi yang diberikan kepada kita sampai dengan januari 2018, untuk enam bulan kedepan,” lanjutnya.

Ketika ditanya ada kemungkinan terburuk terkait evaluasi untuk UPTD dibumi sepucuk nipah serumpun nibung yang akan dilakukan? Ia menjawab,”Bisa jadi, karena sesuai dengan hasil kajian akademik kita, ketersedian pegawai yang ada, dan rentang tugas pengendalian yang mereka lakukan itu, rasanya bisa digabung dengan UPTD yang berada di Kecamatan lain,” jawabnya.

“Saya rasa itu dimungkin untuk digabung atau dihapus sama sekali keberadaan UPTD tersebut,” tandasnya.(fni)

ShareTweetSend
Previous Post

Pastikan Binter Berjalan Dengan Baik, Tim Penilai Sidak Kesejumlah Koramil

Next Post

Jonan Resmikan Fasilitas Kompresi Sumpal Conocophilips

Related Posts

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

AKBP Vicky Tri Haryanto Mantan Kapolsek di Jambi Ungkap Sabu 23 Kilogram

22 Februari 2026
Bea Cukai Dibekukan Soeharto, Mungkinkah Terulang di Era Prabowo, Anggota Pansus DPR RI Ungkap Kisah Perjuangan Soehardjo

Ketika Puasa Ramadan 2026: Usman Ermulan Sedekah Air Putih di Kawasan Rawan Macet Jelang Berbuka, Ajak Alumni Unja dan Warga Jambi Bersama Lakukan

19 Februari 2026
Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In