• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 14, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

21 Mei 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Aparat Subdit II Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangkap empat pelaku penggelapan mobil rental sudah beberapa kali beraksi di Kota Jambi dan akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

Keempat pelaku yang ditangkap Hartoto alias Totok (57) warga Medan, Provinsi Sumatera Utara, Ryjalyh alias Jali (54) warga Sekernan, Kabupaten Muarojambi, serta Edi Alamsyah (40) dan Raden Abdul Rahman (25) warga Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kata Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Anies Purnawan, melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Imam Tarmudi. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban Mery Gusti pada 7 April 2017 lalu, dan kemudian kasusnya dikembangkan hingga dapat menangkap keempat pelaku di tempat terpisah, belum lama ini.

Berita Lainnya

Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Kasus itu bermula pada 25 Maret 2017 lalu, salah satu tersangka Hartanto alias Totok menyewa mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1509 KJB milik korban dengan biaya Rp30 juta, selama satu minggu karena akan dibawa ke lokasi proyek.

Namun setelah batas waktu rental berakhir, tersangka Totok tidak kunjung mengembalikan mobil korban dan akhirnya korban melapor ke Polda Jambi.

Hasil penyelidikan, Totok terlacak tengah berada di Medan dan setelah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara, Totok berhasil ditangkap.

“Namun saat dilakukan penangkapan, mobil korban tidak ada pada Totok dan pihak Polda Jambi lantas melakukan pengembangan dan akhirnya mobil korban diketahui berada di tangan tersangka Raden, warga Banyuasin yang kemudian juga ditangkap,” kata Imam Tarmudi.

Pengakuan tersangka Totok mobil Fortuner korban dijual seharga lebih kurang Rp90 juta kepada Raden.

Selanjutnya keterangan dari tersangka Totok dan Raden dikembangkan lagi, dan dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap Jali yang juga menggelapkan mobil Avanza.

Selain Jali, juga dilakukan penangkapan terhadap Edi yang merupakan penadah dan kasusnya sedang dikembangkan Polda Jambi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Aparat ‘Ngobok’ Pulau Pandan

Next Post

Warga Keluhkan Banjir Tiap Kali Hujan

Related Posts

Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

Batang Hari Terima 7.075 Kg untuk Penurunan Stunting

13 Desember 2025
Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

Gubernur Jambi Apresiasi Kepedulian Hiswana Migas 

11 Desember 2025
Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

Terobosan Vaskular RSUD Raden Mattaher

11 Desember 2025
Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

Pertemuan Rutin GOW Batang Hari Bahas Bijak Mengelolah Sampah

10 Desember 2025
Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

Gubernur Al Haris Salurkan 51 Bantuan Bedah Rumah di Tanjab Barat

8 Desember 2025
Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

Malam Anugerah Bupati Batang Hari Awards 2025: Pesta Pengakuan Bagi Kades, BPD, dan Penggerak Super Tangguh

7 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In