• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nunggak Retribusi, Dua Kios Pasar Beringin Disegel

Nunggak Retribusi, Dua Kios Pasar Beringin Disegel

23 Mei 2017
in MILENIAL

Sungaipenuh, AP – Dua unit kios dikawasan pasar beringin jaya Sungaipenuh, disegel oleh pihak Dinas Perdagangan dan Koperasi Kota Sungaipenuh, Senin (22/05), karena menunggak pembayaran retribusi Kios.

Penyegelan kios yang sebelumnya digunakan oleh pedagang dilakukan setelah pihak bidang pengelolaan pasar menyurati pihak yang memakai kios berkali-kali.

Berita Lainnya

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Kepala Dinas Perdagangan dan koperasi Kota Sungaipenuh, melalui Kabid Pengelolaan Pasar, Dedi Iryanto dikonfirmasi wartawan membenarkan telah dilakukan penyegelan kios yang menunggak pembayaran biaya retribusi oleh pihaknya dikawasan pasar Sungaipenuh.

“Benar, kita sudah lakukan penyegelan 2 kios di Pasar Beringin. Penyegelan terpaksa kita lakukan lantaran pihak yang memakai nampaknya tidak beritikat baik untuk membayar. Surat penagihan sudah kita berikan berkali-kali. Tampaknya tidak diindahkan,” ujarnya.

Ditanya berapa bulan menunggak pembayaran, Dedi mengaku bahwa kios yang telah disegel telah menunggak 2 tahun. Menurutnya, masih ada beberapa kios yang menunggak beberapa bulan namun tidak langsung dolakukan penyegelan.

“Ya, kalau nunggaknya masih hitungan bulan masih kita surati dan peringatkan saja. Ini sudah bertahun-tahun. Kalau kita totalkan sudah mencapai 10 juta rupiah per kios,”kata dia.

Selain itu dirinya mengharapkan adanya etikat baik bagi pengguna kios milik Pemerintah untuk bisa membayar retribusi sesuai dengan waktu yang ditentukan dan perda yang mengatur.

“Kalau rutin dibayar tepat waktu dan perbulan. Tentunya akan tidak berat mereka membayar. Makanya kita berharap mereka membayar sesuai dengan Perda dan waktu yang telah kita tentukan,”tukasnya.  Hen

ShareTweetSend
Previous Post

Wali Kota Jambi Presentasikan Konsep Smart City Pada Indonesia Smart City Summit 2017

Next Post

Atlet Peraih Medali PON Terima Bonus

Related Posts

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

Sekretaris Sebut Ketua TPP Calon Ketum KONI Jambi Tabrak Aturan, Paksa Loloskan Kandidat yang Tak Penuhi Syarat

9 Mei 2025
Nasib Perumahan Legiun Veteran dan Pupuk Instan 

MENYIBAK MISTERI LINGKARAN SETAN INDUSTRI BBM

8 Mei 2025
Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

Sebuah Ironi Dalam Birokrasi: Keberhasilan Program Publik atau Resistensi Internal?

5 Mei 2025
Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

Peringatan Hari Buruh: Harapan & Suara yang Terpinggirkan

2 Mei 2025
Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Jambi Setor Rp30 Juta

13 April 2025
Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

Forum Film Jambi Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

13 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In