• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 1, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kejari Tebo Musnahkan BB Tindak Kejahatan

Kejari Tebo Musnahkan BB Tindak Kejahatan

24 Mei 2017
in PENDIDIKAN

 

MUARATEBO,AP- Kejaksaan negeri Muara Tebo Rabu (24/5) kemarin di halaman kantor Kejaksaan melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil tindak pidana kejahatan akhir tahun 2016 dan sepanjang tahun 2017 telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berita Lainnya

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Dihari pertama kerja Wakil Bupati (Wabup) Tebo Sahlan,SH turut hadir dalam pemusnahan BB selain itu hadir juga ketua DPRD Tebo diwakili anggota dewan, Kapolres Tebo AKBP Budi Rahmat, Pengadilan Negeri Tebo, Danramil Tebo dan Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldi.

Kepala Kejari Muara Tebo Nur Slamet,SH,MH di wawancara sejumlah awak media melalui Kasi Tindak pidana umum (Pidum) Nur Solihin, SH di dampingi oleh Kasi Intelijen Rosandi,SH menjelaskan bahwa pemusnahan BB tersebut adalah merupakan dari kasus tindak kejahatan akhir tahun 2016 dan tahun sepanjang tahun 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Adapun BB yang dimusnahkan antara lain ialah Minum keras (Miras) sebanyak 238 botol, tuak hasil tangkapan Satpol PP Tebo sebanyak 3 ember dimusnahkan dengan cara menggunakan alat berat.

Berikutnya “lanjut Nur Solihin adalah Senjata api (Senpi) laras panjang 1 pucuk dan senpi rakitan jenis pistol 4 pucuk di musnahkan dengan cara di potong menjadi beberapa bagian sedangkan sebanyak 15 butir amunisi pemusnahan dilakukan oleh anggota Polres Tebo dengan cara di cabut proyektilnya.

BB yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah jenis Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) antara lain jenis sabu-sabu seberat 126,25 gram, Ganja seberat 704,563 gram dan ekstasi sebanyak 2 butir, serta sejumlah Senjata tajam (Sajam) “urai Kasi Pidum. (ard)
——————————————————–

ShareTweetSend
Previous Post

Merasa Tidak Mampu, Kepala Puskemas Mengundurkan Diri

Next Post

Indra Jaya, Selama Puasa Ramadan Tak Ada Pemadaman Listrik Bergilir

Related Posts

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

BREAKING NEWS! Billy-Irpan Menang 1 Suara Nahkodai BEM FH UNJA

23 Juni 2025
Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

Ribuan Warga Jambi Begitu Antusias Ikuti Jalan Sehat Bahagia Milad UMJ

22 Juni 2025
Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

Harus Segera Ditangani Jika Terkena Penyakit Ini, Simak Penjelasan dr. Denio A. Ridjab

15 Juni 2025
Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

Ketemu Kabinda Jambi, FKPT Paparkan Program Rencana Pendirian Warung NKRI

12 Juni 2025
Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

Pertamina EP Jambi Field Tingkatkan Pemahaman Mahasiswa tentang Industri Hulu Migas

24 Desember 2024
Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

Perdana!!! UM Jambi Mencari Duta Kampus Inspiratif Berjiwa Entrepreneur

14 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In