• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kades Sungai Sahut Akui Adanya Pungutan

Kades Sungai Sahut Akui Adanya Pungutan

5 Juni 2017
in HUKUM & KRIMINAL

Bangko, AP – Kantor Desa yang menjadi tempat untuk masyarakat mengadu dan berurusan ternyata tak semuanya sesuai dengan keinginan masyarakat, sistim kebijakan pelayanan Pemerintahan Desa masih ada yang menyajikan sistim pungut biaya, seperti yang terjadi di Desa Sungai Sahut Kecamatan Tabir Selatan, jika warga yang ingin mengurus surat harus membayar sesuai dengan surat keperluan yang diurus, sehingga mengakibatkan warga mengeluh.

Tak tanggung tanggung tarif yang dikenakan Pemerintah Desa Sungai Sahut mulai dari puluhan ribu, hingga jutaan rupiah. Diantaranya untuk mengurus biaya surat nikah warga harus membayar Rp 1,4 juta untuk biaya KTP sementara dan KK akan dikenakan Rp  20 ribu, SK tidak mampu Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu, SK kematian Rp 20 ribu, rekomendasi SP Rp 25 ribu, surat pengantar Rp 25 ribu, SK kelahiran Rp 20 ribu, dan surat pindah dipungut Rp 20 ribu.

Berita Lainnya

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Seperti yang dikatakan salah seorang ketua karang taruna Desa Sungai Sahut, Ari mempertanyakan kebijakan Pemerintah Dasa tentang dengan pengutan biaya yang terapkan Pemdes, kemana Dana yang dipungut akan didistribusikan dan peruntukannya untuk apa.

“Yang kami tanyakan dananya dilarikan kemana, dan untuk apa jika itu pendapatan Desa kenapa dibebankan kepada masyarakat,” ungkapnya yang menyayangkan kebijakan Desa

Ari menilai jika praktek yang menjurus ke arah pungli, hal ini dapat mengakibakan akan terhambatnya birokrasi Desa.

Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait kebijakan Pemerintahan Desa, Khusaini, kepala Desa Sungai Sahut tak menampik adanya pengutan yang dilakukan. Ia beralasan bahwa untuk menambah kas Desa, Dana yang harus dicari boleh dari mana saja, dan untuk mendapatkan gaji para staf dan anggota Pemerintah Desa dari biaya yang dipungut.

“Setiap Desa kan harus mencari PAD, dari manpun sumbernya, dana akan digunakan untuk perbaikan Kantor Desa dan bayar gaji stap, kan stap gak ada anggaran di Dana Desa jadi diambil dari sana,” ungkap Kades Sungai Sahut, Senin (05/06).

Alasan lain juga dikatakan Khusaini, penarikan biaya tersebut sudah lama terjadi didesanya,  berdasarkan kesepakatan warga dengan Pemerintah Desa.

“Kami pungut sudah lama kan ada kesepakatan dengan warga, kalau orang kaya ngasih lebih ya saya ambil, sebelum saya juga sudah diminta,” tutupnya. (nzr)

 

ShareTweetSend
Previous Post

Terlibat Curanmor Oknum Pelajar Dan Mahasiswa Ditangkap

Next Post

Tak Beri THR Izin Perusahaan Dicabut

Related Posts

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

Kasus Amrizal Anggota DPRD Jambi Naik Penyidikan, Partai Golkar Hormati Proses Hukum

30 Agustus 2025
Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

Zulkarnain Pencari Barang Sungai Batanghari Diserang Orang Tak Dikenal di Desa Gedong Karya

28 Agustus 2025
Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

Polda Sumbar Periksa Amrizal Anggota DPRD Jambi Usai Laporan Prajurit TNI Naik Penyidikan

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Kejaksaan Agung Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PJU Dishub Kerinci

27 Agustus 2025
Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

Tidak Mau Disalahkan Sepenuhnya, 10 Tersangka Kasus PJU Dishub Kerinci Ungkap Peran DPRD

21 Agustus 2025
Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

Paradoks Warisan Jambi: Bagaimana Dokumen Batal dan Tanda Tangan Terlupakan

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In