• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 31, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Beri THR Izin Perusahaan Dicabut

Tak Beri THR Izin Perusahaan Dicabut

5 Juni 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari, Syargawi menegaskan, setiap perusahaan wajib meberikan  Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran idul fitri.

“THR terhadap karyawan setiap perusahaan, sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan. Semua sudah diatur dalam PKB. Walaupun tidak ada jabaran kapan akan diberukan, namun, biasanya THR dibagikan satu minggu sebelum lebaran,” kata Syargawi, Senin (05/06).

Berita Lainnya

Jambi Menuju Pusat Hilirisasi Sawit Nasional

Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Hasil dari kunjungan pihaknya ke beberapa perusahaan belum lama ini, pihak perusahaan sudah menyatakan sikap serta mempersiapkan kesejahteraan bagi karyawan dalam bentuk THR.

” Mereka rata-rata sudah menyatakan sikap untuk siap memberikan THR bagi karyawan yang melaksanakan lebaran. Kisarannya bervariasi sesuai dengan masa kerja,” sebut Syargawi.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya, pihak Disnaker akan memberikan sanksi berat yaitu pencabutan izin perusahaan . Apabila masih ada laporan dari karyawan suatu perusahaan bahwasanya mereka tidak mendapakan THR, maka pihaknya akan langsung turun ke perusahaan tersebut untuk memberikan teguran keras. Apabila teguran kami tidak dihiraukan sebanyak 3 kali, maka pihaknya segera memberikan sanksi pembatasan produksi.

“Jika kedua item sanksi Disnaker tersebut, tidak juga diindahka. Maka kita akan meberikan sanksi pencabutan izin bagi perusahaan. Kami akan cabut izin perusahaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,” tegas Syargawi. (sup).

ShareTweetSend
Previous Post

Kades Sungai Sahut Akui Adanya Pungutan

Next Post

Pemkab Kerinci Butuh Ribuan PNS

Related Posts

Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Jambi Menuju Pusat Hilirisasi Sawit Nasional

30 Mei 2026
Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

Meski Harga Stabil Jelang Idul Adha, Waka DPRD Ivan Wirata Sebut Pengawasan Bukan Rutinitas

26 Mei 2026
Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

Pemprov Jambi Sibuk Minta Kenaikan TPP, Ivan Wirata: Habis Belanja Daerah 

8 Mei 2026
Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

Warga RT 17 Simpang Rimbo Apresiasi Ketua DPRD Kota Jambi, Pak RT: Tidak Lebih 3 Hari Langsung Rigit Beton

7 Mei 2026
Ivan Wirata Desak Verifikasi Ulang 90 Ribu Peserta PBI BPJS

Dokter Muda Wafat saat Mengabdi, Ivan Wirata Tuntut Keadilan

4 Mei 2026
Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

Murka soal Lubang Jalan Telkom, Waka DPRD Ivan Wirata: Jangan Sampai Ada Korban!

29 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In