• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Tak Beri THR Izin Perusahaan Dicabut

Tak Beri THR Izin Perusahaan Dicabut

5 Juni 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Hari, Syargawi menegaskan, setiap perusahaan wajib meberikan  Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat H-7 lebaran idul fitri.

“THR terhadap karyawan setiap perusahaan, sudah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan karyawan. Semua sudah diatur dalam PKB. Walaupun tidak ada jabaran kapan akan diberukan, namun, biasanya THR dibagikan satu minggu sebelum lebaran,” kata Syargawi, Senin (05/06).

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Hasil dari kunjungan pihaknya ke beberapa perusahaan belum lama ini, pihak perusahaan sudah menyatakan sikap serta mempersiapkan kesejahteraan bagi karyawan dalam bentuk THR.

” Mereka rata-rata sudah menyatakan sikap untuk siap memberikan THR bagi karyawan yang melaksanakan lebaran. Kisarannya bervariasi sesuai dengan masa kerja,” sebut Syargawi.

Sementara itu, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya, pihak Disnaker akan memberikan sanksi berat yaitu pencabutan izin perusahaan . Apabila masih ada laporan dari karyawan suatu perusahaan bahwasanya mereka tidak mendapakan THR, maka pihaknya akan langsung turun ke perusahaan tersebut untuk memberikan teguran keras. Apabila teguran kami tidak dihiraukan sebanyak 3 kali, maka pihaknya segera memberikan sanksi pembatasan produksi.

“Jika kedua item sanksi Disnaker tersebut, tidak juga diindahka. Maka kita akan meberikan sanksi pencabutan izin bagi perusahaan. Kami akan cabut izin perusahaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan,” tegas Syargawi. (sup).

ShareTweetSend
Previous Post

Kades Sungai Sahut Akui Adanya Pungutan

Next Post

Pemkab Kerinci Butuh Ribuan PNS

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In