• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda 2017

DPRD Gelar Paripurna Pembahasan Ranperda 2017

6 Juni 2017
in DEMOKRASI

Batanghari, AP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Batanghari, Senin (05/06). Dalam paripurna ini, setiap fraksi-fraksi partai menyampaikan pandangan terhadap nota pengantar sepuluh rancangan peraturan daerah pengajuan badan eksekutif.

Dari  delapan fraksi partai yang ada di DPRD Kabupaten Batang Hari, sebagian besar fraksi menyatakan setuju akan pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan badan eksekutif.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Persetujuan pengajuan rancangan ini, juga dilontarkan oleh Supriadi, ST dari Fraksi Golkar. Menurutnya, Beberapa rancangan perda yang diajukan badan eksekutif hatus dilaksanakan pada tahun ini.

“Sepuluh rancangan Perda tersebut sudah harus dilakukan pada tahun ini,” ujar Supriadi.

 

Di samping itu fraksi masing-masing partai juga meminta kepada badan eksekutif agar dapat melakukan pembahasan yang lebih selektif terhadap ranperda yang akan di ajukan. Hal tersebut bertujuan agar di masa mendatang ranperda yang akan di ajukan tersebut benar-benar memberikan manfaat terhadap masyarakat.

Seperti yang disampaikan oleh anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yuniati. Dirinya menanyakan apakah sebelumnya pengusulan ranperda tersebut telah melibatkan masyarakat atau tidak.

“Hal ini sesuai seperti yang diamanatkan pada UU No 10 tahun 2004 pasal 53, bahwa masyarakat berhak memberikan masukan baik berupa lisan maupun tulisan dalam rangka penyiapan undang-undang dan peraturan daerah. ” kata Yuniati.

Sementara itu Bupati Batang Hari, Ir. H. Syahirsah, Sy, menyampaikan apresiasi kepada badan legislatif terhadap enam ranperda yang diajukan pada tahun ini. Pasalnya enam ranperda tersebut merupakan perda yang belum pernah di atur sebelumnya. Selain itu terkait ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2008 tentang pembinaan dan pengembangan adat dan lembaga adat bumi serentak bak regam,  badan eksekutif menyampaikan perlunya dilakukan perubahan karena perda ini sudah cukup lama dan harus di lakukan penyesesuaian. (sup)

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam

Next Post

Maskur Anang Cari Keadilan Hingga Lapor Jokowi

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In