• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 25, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Zakat Fitrah Tertinggi di Tebo Rp 34 ribu

Zakat Fitrah Tertinggi di Tebo Rp 34 ribu

12 Juni 2017
in PENDIDIKAN

Muarotebo, AP – Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Kantor Kementerian Agama telah melakukan penetapan ketentuan besarnya jumlah zakat fitrah yang wajib di keluarkan oleh masyarakat kabupaten itu di tahun 2017.

Kepala Kankemenag Tebo H Zostafia,S.Ag, M.Pdi melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Drs H Muhamad Sawi menjelaskan, bahwa ketentuan zakat fitrah tahun ini telah di tetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Pemkab Tebo.

Berita Lainnya

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Surat ketentuan zakat fitrah tersebut, sudah ditanda tangani bersama antara Kankemenag Tebo Bupati Tebo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tebo selanjutnya surat putusan itu di edarkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) dan di teruskan ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Tebo.

“Ketetapan besarnya ketentuan zakat fitrah tersebut sesuai hasil survei pihaknya berdasarkan harga beras yang ada disejumlah pasar antara lain dipasar kecamatan Tebo Tengah, pasar Sungai Bengkal kecamatan Tebo Ilir, pasar Pulau Temiang kecamatan di Tebo Ulu dan pasar Rimbo Bujang kecamatan Rimbo Bujang. Untuk zakat fitrah tertinggi ditentukan 2,5 Kg harga beras atau setara dengan Rp 34 ribu, sementara untuk zakat fitrah menengah ditentukan 2,5 Kg beras setara dengan Rp 28 ribu dan zakat fitrah terendah ditentukan sebesar Rp 24 ribu, ” Sawi menjelaskan, saat dikonfirmasi Aksipost, Senin (12/6). (ard)

ShareTweetSend
Previous Post

Jelang Lebaran Disnakan Pastikan Gelar Razia

Next Post

Polres Kerinci Tingkatkan Pengamanan Jelang Lebaran

Related Posts

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

Rektor Hendra Kurniawan Bawa Pahala Gemilang Bagi UM Jambi

25 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In