• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Desember 31, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Dibawah Usia 13 Tahun Akan Dilarang Gunakan Ponsel

Dibawah Usia 13 Tahun Akan Dilarang Gunakan Ponsel

20 Juni 2017
in NASIONAL

Jakarta, AP – Anak-anak di Colorado, Amerika Serikat, mungkin tidak akan diizinkan memiliki telepon seluler sendiri. Hal tersebut sesuai dengan yang diajukan grup bernama Parents Against Underage Smartphone, kelompok orang tua anti-ponsel pintar untuk anak di bawah umur.

Ahli anestesiologi asal Denver, Dr Tim Farnum, ketua grup itu, mengatakan gerakan ini berawal dari dampak yang dialami anaknya karena ketergantungan ponsel.

Berita Lainnya

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Ia merasa anaknya mendapat dampak buruk akibat terus-menerus mengunci diri di kamar sambil bermain ponsel, yaitu perubahan kepribadian.

Berdasarkan pengajuan aturan tersebut, penjual akan diminta menanyakan usia pengguna utama ponsel yang akan dibeli, lalu melapor secara berkala setiap bulan ke Departemen Pendapatan Colorado.

Jika retailer melanggar, ia akan diberi teguran. Sedangkan pada pelanggaran yang kedua kali, retailer akan didenda sekitar US$ 500-20 ribu.

Gerakan tersebut mendapat argumen kontra dari orang-orang yang merasa hal tersebut tidak perlu campur tangan pemerintah.

American Academy of Pediatrics, asosiasi dokter anak, tahun lalu menyatakan anak di bawah 6 tahun sebaiknya tidak lebih dari satu jam per hari berada di depan layar.

Setelah di atas usia 6 tahun, perhimpunan  itu menyarankan orang tua membuat batasan waktu agar tidak mengganggu aktivitas fisik dan jam tidur.  (tmp)

ShareTweetSend
Previous Post

Prajurit Batalyon 142/KJ Kembali

Next Post

Warga Tolak Pendirian TowerP- Dewan Bakal Panggil pihak Telkomsel dan Kades

Related Posts

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

Dewan Pers Teken MoU dengan KPPU Demi Cegah Monopoli

17 Desember 2025
Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In