• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Maret 10, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Izin PNS Mudik Gunakan Mobnas

Pemprov Izinkan Pejabat Gunakan Mobdin Untuk Mudik

21 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi Jambi mengizinkan pejabat di daerah itu membawa Mobil Dinas (mobdin) untuk keperluan mudik lebaran namun biaya operasional tetap ditanggung sendiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan ASN di lingkup Pemprov diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas asal tidak ke luar provinsi, Rabu (21/060.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

“Bila mau ke Kabupaten Batanghari, Tebo atau daerah lain dalam provinsi Jambi silahkan. Tapi jika ingin dibawa ke luar provinsi Jambi itu dilarang sebab itu menyalahi aturan,” katanya.

Dijelaskannya bila ada kerusakan atau persoalan dengan kendaraan dinas yang digunakan pejabat Pemprov tersebut saat mudik lebaran, maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab pejabat tersebut. “Ya itu pribadi mereka, tidak bisa di klaim. Kalau rusak yang tanggungjawab sendiri untuk perbaiki,” ujarnya.

Selain persoalan mobil dinas, biasanya disaat lebaran banyak parsel yang diterima para pejabat. Hal ini juga sudah diantisipasi oleh Pemprov Jambi untuk mengingatkan ASN-nya. Erwan mewanti-wanti ASN khususnya pejabat untuk tidak menerima parcel dari siapapun. Sebab hal ini melanggar aturan.

“Kalau parcel itu tidak boleh. Saya ingatkan, jangan sampai nanti melanggar aturan,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Berharap Semua Dukung Restorasi Gambut

Next Post

Ibu Kandung Bella Dituntut 10 tahun Penjara

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In