• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 2, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Izin PNS Mudik Gunakan Mobnas

Pemprov Izinkan Pejabat Gunakan Mobdin Untuk Mudik

21 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi Jambi mengizinkan pejabat di daerah itu membawa Mobil Dinas (mobdin) untuk keperluan mudik lebaran namun biaya operasional tetap ditanggung sendiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan ASN di lingkup Pemprov diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas asal tidak ke luar provinsi, Rabu (21/060.

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

“Bila mau ke Kabupaten Batanghari, Tebo atau daerah lain dalam provinsi Jambi silahkan. Tapi jika ingin dibawa ke luar provinsi Jambi itu dilarang sebab itu menyalahi aturan,” katanya.

Dijelaskannya bila ada kerusakan atau persoalan dengan kendaraan dinas yang digunakan pejabat Pemprov tersebut saat mudik lebaran, maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab pejabat tersebut. “Ya itu pribadi mereka, tidak bisa di klaim. Kalau rusak yang tanggungjawab sendiri untuk perbaiki,” ujarnya.

Selain persoalan mobil dinas, biasanya disaat lebaran banyak parsel yang diterima para pejabat. Hal ini juga sudah diantisipasi oleh Pemprov Jambi untuk mengingatkan ASN-nya. Erwan mewanti-wanti ASN khususnya pejabat untuk tidak menerima parcel dari siapapun. Sebab hal ini melanggar aturan.

“Kalau parcel itu tidak boleh. Saya ingatkan, jangan sampai nanti melanggar aturan,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Berharap Semua Dukung Restorasi Gambut

Next Post

Ibu Kandung Bella Dituntut 10 tahun Penjara

Related Posts

Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sekda Sudirman Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf Dokumen RPPEG Kabupaten Tanjung Jabung Timur

28 April 2026
Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

Al Haris Siap Tindaklanjuti Masukan DPRD Demi Kemajuan Jambi

27 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In