• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pemkab Izin PNS Mudik Gunakan Mobnas

Pemprov Izinkan Pejabat Gunakan Mobdin Untuk Mudik

21 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Pemerintah Provinsi Jambi mengizinkan pejabat di daerah itu membawa Mobil Dinas (mobdin) untuk keperluan mudik lebaran namun biaya operasional tetap ditanggung sendiri.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan ASN di lingkup Pemprov diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas asal tidak ke luar provinsi, Rabu (21/060.

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

“Bila mau ke Kabupaten Batanghari, Tebo atau daerah lain dalam provinsi Jambi silahkan. Tapi jika ingin dibawa ke luar provinsi Jambi itu dilarang sebab itu menyalahi aturan,” katanya.

Dijelaskannya bila ada kerusakan atau persoalan dengan kendaraan dinas yang digunakan pejabat Pemprov tersebut saat mudik lebaran, maka hal itu sepenuhnya menjadi tanggungjawab pejabat tersebut. “Ya itu pribadi mereka, tidak bisa di klaim. Kalau rusak yang tanggungjawab sendiri untuk perbaiki,” ujarnya.

Selain persoalan mobil dinas, biasanya disaat lebaran banyak parsel yang diterima para pejabat. Hal ini juga sudah diantisipasi oleh Pemprov Jambi untuk mengingatkan ASN-nya. Erwan mewanti-wanti ASN khususnya pejabat untuk tidak menerima parcel dari siapapun. Sebab hal ini melanggar aturan.

“Kalau parcel itu tidak boleh. Saya ingatkan, jangan sampai nanti melanggar aturan,” katanya menambahkan. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Berharap Semua Dukung Restorasi Gambut

Next Post

Ibu Kandung Bella Dituntut 10 tahun Penjara

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In