• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Desember 20, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ibu Kandung Bella Dituntut 10 tahun Penjara

Ibu Kandung Bella Dituntut 10 tahun Penjara

21 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Setelah sempat beberapa kali tertunda, Jamilah, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anak kandungnya, Bella (5), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menurut JPU Zuhdi, terdakwa telah terbukti terlibat melakukan tindak pidana, yaitu menutupi perbuatan suaminya yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berita Lainnya

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

“Terdakwa terbukti memberikan kesempatan dan berusaha menutupi perbuatan suaminya,” kata Zuhdi, dihadapan majelis hakim diketuai Sri Warni Wati, Selasa (20/6).

Seharusnya, kata Zuhdi, terdakwa mencegah suaminya melakukan penganiayaan terhadap anaknya. “Untuk itu meminta supuaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Zuhdi.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa oleh majelis hakim diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya yaitu pada tanggal 11 Juli akan datang.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi juga menetapkan suaminya yang merupakan ayah tiri dari korban sebagai tersangka. Suaminya tersebut dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Oleh majelis hakim diputus 11 tahun, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. met

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Izinkan Pejabat Gunakan Mobdin Untuk Mudik

Next Post

Gubernur Minta Masyarakat Teliti Beli Bahan Pangan

Related Posts

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

Kementerian ESDM, SKK Migas dan KKKS Terus Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Pulau Sumatera

18 Desember 2025
Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

Ketum Bakal Lantik Pengurus JMSI Sultra

17 Desember 2025
Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

Pengukuhan Pengurus Cabang APRI Kabupaten Batang Hari, Bupati: Penghulu Miliki Peran Vital dan Mulia

17 Desember 2025
Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

Bupati dan Bunda PKK Batang Hari Hadir di Wisuda Akbar Sekolah Lansia, Bukti Belajar Tak Mengenal Usia

17 Desember 2025
Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025

16 Desember 2025
Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

Batang Hari Tuan Rumah Kejurprov Futsal

15 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In