• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ibu Kandung Bella Dituntut 10 tahun Penjara

Ibu Kandung Bella Dituntut 10 tahun Penjara

21 Juni 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Setelah sempat beberapa kali tertunda, Jamilah, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anak kandungnya, Bella (5), dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menurut JPU Zuhdi, terdakwa telah terbukti terlibat melakukan tindak pidana, yaitu menutupi perbuatan suaminya yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. Perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

“Terdakwa terbukti memberikan kesempatan dan berusaha menutupi perbuatan suaminya,” kata Zuhdi, dihadapan majelis hakim diketuai Sri Warni Wati, Selasa (20/6).

Seharusnya, kata Zuhdi, terdakwa mencegah suaminya melakukan penganiayaan terhadap anaknya. “Untuk itu meminta supuaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Zuhdi.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa oleh majelis hakim diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang selanjutnya yaitu pada tanggal 11 Juli akan datang.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi juga menetapkan suaminya yang merupakan ayah tiri dari korban sebagai tersangka. Suaminya tersebut dituntut dengan pidana penjara selama 14 tahun. Oleh majelis hakim diputus 11 tahun, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. met

ShareTweetSend
Previous Post

Pemprov Izinkan Pejabat Gunakan Mobdin Untuk Mudik

Next Post

Gubernur Minta Masyarakat Teliti Beli Bahan Pangan

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In