• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Januari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Terlambat Bayar THR, Perusahaan akan Didenda

Terlambat Bayar THR, Perusahaan akan Didenda

21 Juni 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Sesui dengan surat edaran dari kementrian kentenaga kerjaan RI, seluruh perusahaan diwajibkan harus mengeluarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya, sebelum h-7 lebraan tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Mandes Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Muarojambi melalui Sekertarisnya, Dumiati mengatan, untuk seluruh perusahaan yang ada, pihak Disnakertrans Muarojambi telah mengeluarkan surat edaran dari kementrian mengenai kewajiban bagi perusahaan memberika tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya, Rabu (21/06)

Berita Lainnya

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

“Disnakertrans tanggal 15 Mei kemarin, kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muarojambi mengenai kewajiban perusaan mengeluarkan THR Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” Sebutnya.

Adapun ketentuan besaran tunjangan dalam surat edaran tersebut, menyebutkan perusahaan wajib mengeluarkan THR bagi karyawan yang sudah bekerja 1 tahun lebih harus mengeluarkan tunjangan sebanyak satu bulan upah kerja, dan bagi yang bekerja belum sampai 12 bulan, perusahaan diharuskan mengeluarkan dengn rumusan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah,

“Dengan begitu perusahaan wajib untuk mengeluarkan THR untuk seluruh kariawan nya, baik yang masa kerja sudah 1 tahu lebih maupun yang baru bekerja satu bulan,” jelasnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang terlambat dalam mengeluarkan THR sampai h-7 lebaran ini, maka perusahaan akan mendapatkan sangsih berupa denda, “Jumlah THR yang diterima karyawan, di tambah 5 persen dari denda,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Gubernur Minta Masyarakat Teliti Beli Bahan Pangan

Next Post

Polisi Tangkap Seorang Napi Lapas Jambi

Related Posts

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

SKK Migas Raih Gold Rank ASRRAT 2025

1 Desember 2025
Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

20 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In