• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat Tahanan Kabur Berhasil Diringkus

Empat Tahanan Kabur Berhasil Diringkus

4 Juli 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Empat tahanan yang kabur dari Polsek Jaluko pada minggu dinihari lalu, dengan cara mengergaji besi terali pentilasi sel Polsek, Senin (3/7) kemarin berhasil dibekuk jajaran satuan Reskrim Polres Muarojambi di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

 

Berita Lainnya

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Dalam aksi pelariannya empat tahan dalam kasus berbeda itu, bernama Sugianto warga Pematang Jering, Ardi Arman warga Simpang Pulai Kota Jambi, Andi Putra warga Musi Waras Provinsi Palembang dan Afrika Hidayat asal Sekayu Palembang, dibantu oleh Bela Fista istri dari Sugianto yang kabarnya saat ini sedang hamil 5 bulan, yang memberikan gergaji besi kepada Sugianto suaminya tersebut dengan cara menyelipkan gergaji besi dibalik baju lengan panjangnya saat menjenguk.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Deni Siregar saat jumpa pers Selasa (4/7) kemarin, dikatakannya, aksi kabur nya keempa tahanan tersebut diketahui sekitar pukul 03.00 dinihari, selain memberikan gergaji besi kepada Sugianto, Bela Fista jugalah yang ikut serta berperan membantu kebutuhan dari empat tahanan selama kabur.

“Dari mulai mengantar makan dan minum mereka ketika bersembunyi di Desa Pematang Jering itu Bela Fista, istri dari Sugianto.” Terang Kapolres

Akibat perbuatan tersebut keempat tahan yang proses hukum sebelum nya belum usai tersebut kembali terancam pasal tambahan, yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

” Untuk proses hukum selanjutnya, kelima orang tersebut kita tahan di Polres Muarojambi.” Ungkapnya. (bds)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Panen Perdana Padi

Next Post

Dinilai Curang, Calon Orangtua Siswa Gembok Sekolah

Related Posts

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

SKK Migas – KKKS Sumbagsel Gelar Event Lifting Olympic

28 April 2025
Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

Pemboran PHR Zona 1 Terbukti Produktif Hemat Sejuta Dolar

22 Maret 2025
Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

Jalankan Amanah Swasembada Energi, Pertamina EP Jambi Capai 7.000 BOPD

28 Januari 2025
Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

Kado Terindah dari SKK Migas – KKKS Jindi South Jambi Tahun 2025, Temukan Hidrokarbon 

9 Januari 2025
Warga Blokir Pelabuhan, Ekspor di Jambi Terancam Merosot, Pj Bupati Jangan Tidur?

Setelah Sritex Akan Ada Lagi Industri Tekstil Gulung Tikar, Ekonom Sebut Kinerja Zulhas Lemah

25 Desember 2024
Usman Ermulan : Niat baik Gubernur Jambi jangan di salah gunakan.

Usman Ermulan Ungkap Fakta Baru: Kemacetan di Jembatan Aurduri 1 Sebabkan Harga Sembako dan Gas LPG Mahal di Jambi

25 Desember 2024
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In