• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Empat Tahanan Kabur Berhasil Diringkus

Empat Tahanan Kabur Berhasil Diringkus

4 Juli 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Empat tahanan yang kabur dari Polsek Jaluko pada minggu dinihari lalu, dengan cara mengergaji besi terali pentilasi sel Polsek, Senin (3/7) kemarin berhasil dibekuk jajaran satuan Reskrim Polres Muarojambi di Desa Pematang Jering, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi.

 

Berita Lainnya

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Saat Produk UMKM Buatan Mahasiswa Asal Kerinci Menasional Tidak Ditoleh Pemda

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa   

Dalam aksi pelariannya empat tahan dalam kasus berbeda itu, bernama Sugianto warga Pematang Jering, Ardi Arman warga Simpang Pulai Kota Jambi, Andi Putra warga Musi Waras Provinsi Palembang dan Afrika Hidayat asal Sekayu Palembang, dibantu oleh Bela Fista istri dari Sugianto yang kabarnya saat ini sedang hamil 5 bulan, yang memberikan gergaji besi kepada Sugianto suaminya tersebut dengan cara menyelipkan gergaji besi dibalik baju lengan panjangnya saat menjenguk.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Muarojambi AKBP Deni Siregar saat jumpa pers Selasa (4/7) kemarin, dikatakannya, aksi kabur nya keempa tahanan tersebut diketahui sekitar pukul 03.00 dinihari, selain memberikan gergaji besi kepada Sugianto, Bela Fista jugalah yang ikut serta berperan membantu kebutuhan dari empat tahanan selama kabur.

“Dari mulai mengantar makan dan minum mereka ketika bersembunyi di Desa Pematang Jering itu Bela Fista, istri dari Sugianto.” Terang Kapolres

Akibat perbuatan tersebut keempat tahan yang proses hukum sebelum nya belum usai tersebut kembali terancam pasal tambahan, yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

” Untuk proses hukum selanjutnya, kelima orang tersebut kita tahan di Polres Muarojambi.” Ungkapnya. (bds)

ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Panen Perdana Padi

Next Post

Dinilai Curang, Calon Orangtua Siswa Gembok Sekolah

Related Posts

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Proses PI 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

20 November 2025
Saat Produk UMKM Buatan Mahasiswa Asal Kerinci Menasional Tidak Ditoleh Pemda

Saat Produk UMKM Buatan Mahasiswa Asal Kerinci Menasional Tidak Ditoleh Pemda

15 November 2025
Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa    

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa: Djony Bunarto Tjondro Tegaskan Komitmen Astra Melalui Desa Sejahtera Astra Bajawa   

11 November 2025
Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

9 November 2025
Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

4 November 2025
Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

7 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In