• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Februari 16, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Hakim Minta HBA dan CE Dihadirkan ke Persidangan

Hakim Minta HBA dan CE Dihadirkan ke Persidangan

4 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang diketuai Barita Saragih, memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Sarolangun Hasan Basri Agus (HBA) dan Bupati Sarolangun saat ini Cek Endra (CE), dihadirkan ke persidangan sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi pelepasan hak atas tanah dan pembangunan perumahan PNS Sarolangun.

Majelis hakim berpendapat jika keterangan HBA dan CE dibutuhkan untuk mengurai dengan jelas perkara ini, karena berdasarkan keterangan mantan Ketua DPRD Sarolangun, Tomi Ilyas, ada indikasi tumpang tindih anggaran pemerintah dan swasta. Sebelumnya, mantan Bupati Sarolangun Muhammad Madel juga sudah dimintai keterangannya.

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Dalam persidangan sebelumnya, Tomi Ilyas menerangkan jika pembangunan perumahan PNS Sarolangun itu ada anggaran dari APBD Sarolangun.

Oleh karena itu, majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil mantan bupati setelah Madel, yakni Hasan Basri Agus (HBA) dan Cek Endra.

“Panggil dua-duanya, ini suatu keanehan. Ada tumpang tindih anggaran,” tegas Barita dalam persidangan, Senin (3/7).

Menanggapi permintaan majelis hakim tersebut, JPU Zein Yusri Mungaran, meminta waktu memanggil kedua mantan bupati Sarolangun itu termasuk Ferry Nursanti, salah satu pihak rekanan yang mengagunkan sertifikat tanah milik koperasi Pemkasa kepada pihak bank.

“Jangan lama-lama, kalau bisa hari Rabu (05/07),” kata Barita.

Namun jaksa minta waktu hari Kamis untuk menghadirkan HBA dan Cek Endra, serta wakil bupati Madel,”Kami juga akan memanggil wakil bupati Madel,” kata Zein.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim diketui Barita Saragih. “Iya,  panggillah semuanya bupati dan wakilnya. Biar ini terungkap semuanya,” ujar Barita. met

ShareTweetSend
Previous Post

Dinilai Curang, Calon Orangtua Siswa Gembok Sekolah

Next Post

Pemkab Wacanakan Pengarsipan Berbasis Online

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In