• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 21, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kos

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kos

5 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pemuda yang diduga mengedar narkoba dengan sasaran rumah kos atau kontrakan dihuni para mahasiswa di kota itu.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Fauzi Dalimunthe, mengatakan tersangka Rahmad Hidayat (25) ditangkap setelah menjadi target terkait dugaan menjadi pengedar sabu-sabu.

Berita Lainnya

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi atas keberadaannya yang sering pindah-pindah tempat tinggal dan terakhir diketahui ketika akan bertransaksi pada salah satu rumah kos mahasiswa di kawasan jalan Lingkar Selatan Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Tersangka ditangkap pada Jumat 30 Juni lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Ia mengatakan dari hasil menggerebekan disita barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang siap akan dijual ke salah satu pelanggannya di rumah kos.

“Pelaku Rahmad Hidayat mengakui barang haram itu miliknya dan akan dijual,” katanya, Rabu, (05/07).

Barang bukti pertama ditemukan di kantong celananya. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang bukti sepuluh paket kecil dan timbangan elektronik serta dua unit telepon genggam.

“Atas perbuatannya, pelaku Rahmad Hidayat dikenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol, Fauzi Dalimunthe.

Kasus tersangka Rahmad Hidayat masih akan dikembangkan lagi untuk mengejar pelaku lainnya. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Operasi Ramadniya "Nihil" Korban Jiwa

Next Post

Polresta Jambi Amankan 26 Kg Ganja Tanpa Tuan

Related Posts

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

Al Haris Komitmen Tekan Stunting, Luncurkan Gerakan 10B ASN Peduli Stunting di Jambi

17 Oktober 2025
Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

Gubernur Al Haris Buka Rakernas ADPMET, Jambi Mainkan Peran Penting Ketahanan Energi Nasional

16 Oktober 2025
Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

Bupati Fadhil Arief Tanam Padi Perdana di Desa Jelutih

9 Oktober 2025
Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

Bupati Apresiasi Kakanwil Ditjenpas Jambi dengan Langsung Membeli Pupuk Kompos Buatan Warga Binaan Lapas Tungkal

9 Oktober 2025
Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

Ribuan Siswa Batang Hari Dapat Bantuan Pendidikan, TK Rp300 Ribu hingga Mahasiswa Rp800 Ribu

7 Oktober 2025
Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

Di Jambi Masih Ada Warga Tinggal di Rumah Berukuran 2×3 Meter, Sedih Betul Nasibnya

3 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In