• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 28, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi Keponakan

Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi Keponakan

9 Juli 2017
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – AG (29), warga Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Perbuatan bejat tersebut dilakukan AG pada Selasa (27/6) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi, mengatakan pada malam kejadian, korban yang masih berusia 16 tahun dua kali disetubuhi oleh tersangka. Disebutkan Sabar, tersangka melakukan aksinya di rumah orang tua korban.

Berita Lainnya

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

Lebih lanjut Sabar mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka datang berkunjung dan kemudian menginap di rumah orang tua korban. Pada malam harinya, saat seisi rumah tengah tertidur, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejarnya.

“Dua hari kemudian tersangka melakukan aksi serupa terhadap korban. Kali ini disertai dengan ancaman terhadap korban,” ujar Sabar, Jumat (7/7).

Ditambahkan Sabar, kasus ini terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban lantas melapor kepada pihak kepolisian, dan Rabu (5/7) lalu tersangka berhasil ditangkap.

“Saat ini tersangka masih kita periksa. Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Sabar. met

ShareTweetSend
Previous Post

Ucok Mengamuk, Efendi Babak Belur

Next Post

Ditangkap Berkat Laporan Masyakat

Related Posts

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

Anggota DPRD Sungai Penuh Ngaku Salah Berucap Kata Kasar kepada Masyarakat

20 Oktober 2025
Ivan Wirata Kembali Soroti Masalah Angkutan Batu Bara

Waka DPRD Ivan Wirata: Program Bedah Rumah Miliki Aturan Ketat

8 Oktober 2025
Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

Retorika Moral di Tengah Luka Lingkungan dan APBD Provinsi Jambi yang Salah

5 Oktober 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

Ketua DPRD Hafiz Fattah Ajak Langsung Mahasiswa Aksi ke Pusat

30 September 2025
Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

Pertimbangan Fraksi PKS soal Penambahan Anggaran Stadion dan Islamic Center: Masih Masa Pemeliharaan Sampai 2026

28 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In