• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi Keponakan

Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi Keponakan

9 Juli 2017
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – AG (29), warga Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Perbuatan bejat tersebut dilakukan AG pada Selasa (27/6) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi, mengatakan pada malam kejadian, korban yang masih berusia 16 tahun dua kali disetubuhi oleh tersangka. Disebutkan Sabar, tersangka melakukan aksinya di rumah orang tua korban.

Berita Lainnya

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

Lebih lanjut Sabar mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka datang berkunjung dan kemudian menginap di rumah orang tua korban. Pada malam harinya, saat seisi rumah tengah tertidur, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejarnya.

“Dua hari kemudian tersangka melakukan aksi serupa terhadap korban. Kali ini disertai dengan ancaman terhadap korban,” ujar Sabar, Jumat (7/7).

Ditambahkan Sabar, kasus ini terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban lantas melapor kepada pihak kepolisian, dan Rabu (5/7) lalu tersangka berhasil ditangkap.

“Saat ini tersangka masih kita periksa. Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Sabar. met

ShareTweetSend
Previous Post

Ucok Mengamuk, Efendi Babak Belur

Next Post

Ditangkap Berkat Laporan Masyakat

Related Posts

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

Elpisina Janji Bawa 2 Isu Penting Warga Tempino Dalam Forum DPR

4 November 2025
DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

DPRD Provinsi Bahas Ulang Ranperda Tumpang Tindih

31 Oktober 2025
Intensitas Hujan Begitu Lebat, Warga Jambi Diminta Waspada Banjir

Hafiz Fattah Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Persatuan

28 Oktober 2025
Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

Pansus DPRD Provinsi Jambi Tuntut Gubernur dan 2 Bupati Bentuk Tim Independen

25 Oktober 2025
Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

Musda II JMSI Provinsi Jambi Siap Digelar

25 Oktober 2025
Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

Samsul Riduan Tegaskan DPRD Kawal Anggaran Gaji 2.104 Honorer

24 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In