• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 18, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi Keponakan

Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi Keponakan

9 Juli 2017
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – AG (29), warga Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Perbuatan bejat tersebut dilakukan AG pada Selasa (27/6) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi, mengatakan pada malam kejadian, korban yang masih berusia 16 tahun dua kali disetubuhi oleh tersangka. Disebutkan Sabar, tersangka melakukan aksinya di rumah orang tua korban.

Berita Lainnya

Hafiz Fattah Buktikan Aksi Massa di Kantor DPRD Provinsi Jambi Tetap Sejuk

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baca Pancasila dan UUD 45 Depan Masa Gelar Aksi

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Lebih lanjut Sabar mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka datang berkunjung dan kemudian menginap di rumah orang tua korban. Pada malam harinya, saat seisi rumah tengah tertidur, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejarnya.

“Dua hari kemudian tersangka melakukan aksi serupa terhadap korban. Kali ini disertai dengan ancaman terhadap korban,” ujar Sabar, Jumat (7/7).

Ditambahkan Sabar, kasus ini terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban lantas melapor kepada pihak kepolisian, dan Rabu (5/7) lalu tersangka berhasil ditangkap.

“Saat ini tersangka masih kita periksa. Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Sabar. met

ShareTweetSend
Previous Post

Ucok Mengamuk, Efendi Babak Belur

Next Post

Ditangkap Berkat Laporan Masyakat

Related Posts

Hafiz Fattah Buktikan Aksi Massa di Kantor DPRD Provinsi Jambi Tetap Sejuk

Hafiz Fattah Buktikan Aksi Massa di Kantor DPRD Provinsi Jambi Tetap Sejuk

17 September 2025
Ketua DPRD Hafiz Fattah Baca Pancasila dan UUD 45 Depan Masa Gelar Aksi

Ketua DPRD Hafiz Fattah Baca Pancasila dan UUD 45 Depan Masa Gelar Aksi

17 September 2025
Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

Elpisina Ingin Cetak Kader yang Mampu Memberi Manfaat Nyata 

12 September 2025
Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

Cek Endra Aklamasi Pimpin Golkar Jambi, Ivan Wirata Masuk Formatur 

6 September 2025
Kemas Faried Apresiasi Peran Kejaksaan Bangun Rumah Sakit di Kota Jambi

Aksi Demo Berjalan Kondusif: Berikut Profil Singkat Kemas Faried Ketua DPRD Kota Jambi

3 September 2025
Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

Jelang Musda Golkar Jambi, Ketua Golkar Kerinci Alihkan Dukungan, Tinggalkan Bupati Tebo

2 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In