• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi Keponakan

Bejat! Seorang Pria Tega Setubuhi Keponakan

9 Juli 2017
in DEMOKRASI

Muarabulian, AP – AG (29), warga Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur yang tidak lain adalah keponakannya sendiri. Perbuatan bejat tersebut dilakukan AG pada Selasa (27/6) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Batanghari AKBP Mulia Prianto, melalui KBO Reskrim Iptu Sabar Sianturi, mengatakan pada malam kejadian, korban yang masih berusia 16 tahun dua kali disetubuhi oleh tersangka. Disebutkan Sabar, tersangka melakukan aksinya di rumah orang tua korban.

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Lebih lanjut Sabar mengatakan, kejadian ini bermula saat tersangka datang berkunjung dan kemudian menginap di rumah orang tua korban. Pada malam harinya, saat seisi rumah tengah tertidur, tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan perbuatan bejarnya.

“Dua hari kemudian tersangka melakukan aksi serupa terhadap korban. Kali ini disertai dengan ancaman terhadap korban,” ujar Sabar, Jumat (7/7).

Ditambahkan Sabar, kasus ini terbongkar setelah korban melapor kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban lantas melapor kepada pihak kepolisian, dan Rabu (5/7) lalu tersangka berhasil ditangkap.

“Saat ini tersangka masih kita periksa. Tersangka kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara,” pungkas Sabar. met

ShareTweetSend
Previous Post

Ucok Mengamuk, Efendi Babak Belur

Next Post

Ditangkap Berkat Laporan Masyakat

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

11 April 2025
BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

5 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In