• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Desember 23, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Koperasi di Tanjabtim Banyak yang Ilegal

Koperasi di Tanjabtim Banyak yang Ilegal

9 Juli 2017
in HEADLINE

Muarasabak, AP – Saat ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), melalui Dinas Koperasi dan UMKM masih kesulitan mendeteksi kebaradaan koperasi-koperasi ilegal. Pasalnya, kebanyakan koperasi ilegal tersebut, tidak memiliki kantor.

“Koperasi ilegal ini banyak jumlahnya, tidak bisa kita deteksi, itupun tidak bisa dikatakan sebagai koperasi, koperasi ini seperti rentenir, jadi sulit kita menemukannya,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Tanjabtim, Drs. Syahbudin.

Berita Lainnya

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

Dijelaskannya, bahwa koperasi ilegal tersebut kebanyakan merupakan koperasi harian dan koperasi mingguan, yang mendatangi serta menawarkan pinjaman kepada masyarakat pinggiran, dan itu pun, kata Syahbudin, koperasi tersebut mengeluarkan pinjaman dalam jumlah kecil, “Yang kita tahu, kebanyakan memang koperasi ilegal itu koperasi harian dan mingguan,” ungkapnya.

Dia mengakui, bahwa sebenarnya keberadaan koperasi tersebut, ada untung dan ruginya, karena dengan adanya koperasi itu masyarakat bisa terbantu, kemudian koperasi itu juga hanya meminjamkan uang kepada masyarakat yang ekonomi bawah, seperti warga yang membuka usaha-usaha kecil. “Sedangkan ruginya, seperti koperasi harian, misalnya, kita minjam hari ini langsung dipotong, dan besoknya sudah langsung terhitung pembayaran,” jelasnya.

Dia menyebutkan, bahwa setiap koperasi sudah ditentukan dari Bank Indonesia (BI), terkait dengan berapa persen suku bunga yang harus diambil pihak koperasi, namun sepengetahuannya, koperasi ilegal ini hampir semua suku bunganya tidak berpatokan dengan peraturan yang ada.

“Itu sebenarnya sudah salah, kemungkinan besar pihak koperasi harian dan mingguan itu mematok bunganya sembarangan, tidak sesuai dengan standar BI,” imbuhnya.

Dia berharap, koperasi ilegal mempunyai kesadaran, agar melaporkan Rapat Akhir Tahun (RAT) nya ke Dinas Koperasi dan UMKM setiap tahunnya, supaya pihaknya bisa mendata ada berapa koperasi yang ada di Tanjabtim.

Pihaknya juga sudah sering kali memberitahu masyarakat, agar tidak lagi meminjam uang dari koperasi itu, namun, karena masyarakat butuh, jadi dia tidak bisa memaksakan.

“Ya, namanya orang butuh, kita juga tidak bisa memaksakan, kita minta kesadaran lah dari pihak koperasi untuk melapor ke kita, agar kami pun bisa mendata berapa banyak koperasi di Tanjabtim,” harapnya.

Untuk diketahui, koperasi di Kabupaten Tanjabtim yang telah memiliki izin ada sebanyak 303 koperasi, namun yang hanya aktif ada sebanyak 150 koperasi, sedangkan yang tiap tahunnya melaksanakan RAT laporan pertanggungjawab keuangannya hanya sekitar 43 koperasi tahun 2016 lalu.

“43 koperasi yang aktif tersebut ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP), yang sebagian besar yang dilaksanakan oleh Koperasi Wanita (Kopwan) yang ada di desa-desa,” tukasnya. fni

ShareTweetSend
Previous Post

Kendaraan Bertonase Tinggi Leluasa Bongkar Muat Dikawasan Kota

Next Post

LPJU Banyak Rusak, Pembayaran Listrik Tak Berkurang

Related Posts

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

UM Jambi Perluas Jangkauan Pendidikan, Kampus II Tunggu Persetujuan PP Muhammadiyah

22 Desember 2025
Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

Breaking News! UM Jambi Tambah Fakultas Kedokteran Gigi, Target Menerima Mahasiswa Tahun 2026

22 Desember 2025
Keberadaan Amrizal Pasca Mengabaikan Panggilan Kedua Polda Jambi

Kisah Kepalsuan Amrizal Anggota Dewan Provinsi Jambi yang Berani Masukan Nomor Ijazah Perwira TNI, Kini Jadi Tersangka Polda Sumbar, Ketua DPRD Tunggu Keputusan Golkar

21 Desember 2025
Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

Wamendagri Bima Minta Kepala Daerah Cermati SE Mendagri

17 Desember 2025

Usman Ermulan Sentil Pejabat Tanjab Barat: Prioritaskan Masalah Strategis Dermaga RoRo Kuala Tungkal, Bukan Hal Kecil Seperti Porter

16 Desember 2025
PLN Siaga Pasokan Listrik Jelang Lebaran Lancar

Pemadaman Listrik Berulang di Telanaipura, Masyarakat Terganggu, Mantan Anggota DPR RI Kritik PLN

13 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In