• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 14, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Dorong Pemkab Serius Benahi Tata Kota

DPRD Dorong Pemkab Serius Benahi Tata Kota

11 Juli 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Kabupaten Muarojabi wilayah terus berkembang pesat. Geliat pembangun semakin terasa seiring perkembangan ekomomi masyarakat.

Bangunan-bangunan, baik sebagai tempat tinggal, perkantoran pemerintah dan swasta maupun tempat usaha, terus tumbuh. Pun demikian dengan usaha masyarakat, kendati saat ini kondisi perekonomian setempat belum pulih.

Berita Lainnya

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

Agar tata kota tidak semrawut, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi menuntut pemerintah kabupaten (pemkab) setempat serius dan lebih tegas dalam menata Kota Muarojambi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bangunan bangunan yang sekiranya melanggar ketentuan segera dicegah agar tak ‘carut marut”

” Pemkab harus bebenahi IMB agar melanggar aturan. Dan intasi terkait juga perlu mengecek ulang IMB yang ada sebab tentu ada peluasan usaha ekonomi seperti ruko dan usaha lainnya,” kata Havis aggota Fraksi PPP-Hanura DPRD Muarojambi.

“Mumpung masih mudah ditata, lebih baik pemerintah daerah mulai sekarang lebih serius memperhatikan tata kota atau IMB-lainnya,” ujarnya lagi.

Hal ini diakui oleh, Zakarkasi, Kabid Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Kota, Dinas Perumahan dan Permukiman, hasil pendataan ulang masih ada IMB yang melanggar aturan yang berada di kecamatan Marosebo sepanjan jalan lintas jambi- Tanjabtim. Katanya? Seperti keberadaan bangunan usaha yang hanya beberapa meter dari jalan lintas (jalan provinsi), ” menurut aturan IMB harua 21 M dari jalan,” sampainnya.

Masih dari hasil pendataan, dikawasan Kecamatan Kumpeh ilir tepatnya di Desa Kasang Kumpeh. Bangunan Ruko didirikan diatas anak sungai.

“Itu seharusnya tidak diperbolehkan. Dan kita sudah melarang,” kata zarkasi yang baru beberapa bulan menjabat. (bds)

ShareTweetSend
Previous Post

DKP Jambi: SPBN Nipah Panjang Belum Berfungsi

Next Post

Puluhan Perwira Polisi Dimutasi

Related Posts

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

Pasang Badan untuk Petani Jambi, Sutan Adil Hendra: Jalan Singkat Kami dengan Pak Usman Ermulan Menuju Surga, Selagi Masih Dikasih Kontrak oleh Allah SWT

26 Januari 2026
Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

Garap Potensi Ekonomi Biru, JMSI Perkuat Peran Media Daerah

19 Januari 2026
PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

PHE Jambi Merang Tutup 2025 Lampaui Target, Wamen ESDM Beri Apresiasi

1 Januari 2026
Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

Al Haris Buka Ruang Legal Sumur Minyak

31 Desember 2025
Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

Amirzan: Terima Kasih TVRI Jambi

17 Desember 2025
Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

5 Desember 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In