• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 16, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
DPRD Dorong Pemkab Serius Benahi Tata Kota

DPRD Dorong Pemkab Serius Benahi Tata Kota

11 Juli 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Kabupaten Muarojabi wilayah terus berkembang pesat. Geliat pembangun semakin terasa seiring perkembangan ekomomi masyarakat.

Bangunan-bangunan, baik sebagai tempat tinggal, perkantoran pemerintah dan swasta maupun tempat usaha, terus tumbuh. Pun demikian dengan usaha masyarakat, kendati saat ini kondisi perekonomian setempat belum pulih.

Berita Lainnya

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

Agar tata kota tidak semrawut, kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi menuntut pemerintah kabupaten (pemkab) setempat serius dan lebih tegas dalam menata Kota Muarojambi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau bangunan bangunan yang sekiranya melanggar ketentuan segera dicegah agar tak ‘carut marut”

” Pemkab harus bebenahi IMB agar melanggar aturan. Dan intasi terkait juga perlu mengecek ulang IMB yang ada sebab tentu ada peluasan usaha ekonomi seperti ruko dan usaha lainnya,” kata Havis aggota Fraksi PPP-Hanura DPRD Muarojambi.

“Mumpung masih mudah ditata, lebih baik pemerintah daerah mulai sekarang lebih serius memperhatikan tata kota atau IMB-lainnya,” ujarnya lagi.

Hal ini diakui oleh, Zakarkasi, Kabid Penataan Bangunan Lingkungan dan Tata Kota, Dinas Perumahan dan Permukiman, hasil pendataan ulang masih ada IMB yang melanggar aturan yang berada di kecamatan Marosebo sepanjan jalan lintas jambi- Tanjabtim. Katanya? Seperti keberadaan bangunan usaha yang hanya beberapa meter dari jalan lintas (jalan provinsi), ” menurut aturan IMB harua 21 M dari jalan,” sampainnya.

Masih dari hasil pendataan, dikawasan Kecamatan Kumpeh ilir tepatnya di Desa Kasang Kumpeh. Bangunan Ruko didirikan diatas anak sungai.

“Itu seharusnya tidak diperbolehkan. Dan kita sudah melarang,” kata zarkasi yang baru beberapa bulan menjabat. (bds)

ShareTweetSend
Previous Post

DKP Jambi: SPBN Nipah Panjang Belum Berfungsi

Next Post

Puluhan Perwira Polisi Dimutasi

Related Posts

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

7 Oktober 2025
Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

29 September 2025
PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

22 September 2025
LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

17 September 2025
PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

PEP Jambi Field Torehkan Produksi 1.243 BOPD Lewat Sumur PPS-020 di Puspa Asri

28 Agustus 2025
HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

HUT ke-80 Republik Indonesia, SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Upacara di 4 Lokasi

19 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In