• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Periksa Saksi Ahli Kasus Kredit Fiktif

Polda Periksa Saksi Ahli Kasus Kredit Fiktif

12 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pemeriksaan saksi ahli dalam pengembangan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri KCP Sumber Agung di Kabupaten Tebo dengan kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

“Pemeriksaan saksi -saksi termasuk ahli dilakukan untuk mencari tahu apakah ada dalam kasus ini dugaan keterlibatan pihak internal bank atau ada pihak lainnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, Rabu (12/07).

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Sejauh ini pihak penyidik Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli dan pihak penyidik Polda Jambi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terkait kasus itu.

“Dugaan kemungkinan keterlibatan dari pihak internal juga sedang kita telusuri, maka dari itu, bisa jadi nantinya ada saksi tambahan yang akan kita periksa lagi dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut,” kata Winarta.

Sementara itu untuk berkas perkara pemeriksaan terhadap lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Jambi, Dirkrimsus Winarta mengatakan saat ini berkas perkaranya masih di kejaksaan tinggi Jambi untuk diteliti.

Saat ini pihak penyidik Polda Jambi masih menunggu perkembangan terkait berkas pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut untuk diperbaiki.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kejaksaan dan bila berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap maka Polda Jambi akan menindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Jambi,” kata Winarta.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi dalam kasus kredit fiktif itu adalah mantan Kepala kantor Cabang Bank Mandiri Kabupaten Tebo, berinisial GF (35) warga Jakarta, serta DY (35), PP (25), DI (33), dan IM (30), warga Kabupaten Tebo yang juga merupakan mantan pegawai Bank Mandiri.

Dalam kasus ini modus yang digunakan para tersangka yakni nasabah mengajukan kredit ditolak, tetapi berkasnya tidak dikembalikan dan kemudian, berkas itu ajukan lagi dan dicairkan uangnya.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan pasal 49 ayat 1 huruf C Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

CE: Dana P2DK Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

042/Gapu Laksanakan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In