• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polda Periksa Saksi Ahli Kasus Kredit Fiktif

Polda Periksa Saksi Ahli Kasus Kredit Fiktif

12 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan pemeriksaan saksi ahli dalam pengembangan kasus dugaan kredit fiktif di Bank Mandiri KCP Sumber Agung di Kabupaten Tebo dengan kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

“Pemeriksaan saksi -saksi termasuk ahli dilakukan untuk mencari tahu apakah ada dalam kasus ini dugaan keterlibatan pihak internal bank atau ada pihak lainnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Winarta, Rabu (12/07).

Berita Lainnya

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

Sejauh ini pihak penyidik Polda Jambi sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli dan pihak penyidik Polda Jambi juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain terkait kasus itu.

“Dugaan kemungkinan keterlibatan dari pihak internal juga sedang kita telusuri, maka dari itu, bisa jadi nantinya ada saksi tambahan yang akan kita periksa lagi dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut,” kata Winarta.

Sementara itu untuk berkas perkara pemeriksaan terhadap lima orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Jambi, Dirkrimsus Winarta mengatakan saat ini berkas perkaranya masih di kejaksaan tinggi Jambi untuk diteliti.

Saat ini pihak penyidik Polda Jambi masih menunggu perkembangan terkait berkas pemeriksaan terhadap kelima tersangka tersebut untuk diperbaiki.

“Kita masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kejaksaan dan bila berkas sudah dinyatakan P21 atau lengkap maka Polda Jambi akan menindaklanjuti dengan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejati Jambi,” kata Winarta.

Kelima tersangka yang telah ditetapkan Polda Jambi dalam kasus kredit fiktif itu adalah mantan Kepala kantor Cabang Bank Mandiri Kabupaten Tebo, berinisial GF (35) warga Jakarta, serta DY (35), PP (25), DI (33), dan IM (30), warga Kabupaten Tebo yang juga merupakan mantan pegawai Bank Mandiri.

Dalam kasus ini modus yang digunakan para tersangka yakni nasabah mengajukan kredit ditolak, tetapi berkasnya tidak dikembalikan dan kemudian, berkas itu ajukan lagi dan dicairkan uangnya.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka dikenakan pasal 49 ayat 1 huruf C Undang Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. ant

ShareTweetSend
Previous Post

CE: Dana P2DK Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Next Post

042/Gapu Laksanakan Halal Bihalal Bersama Tokoh Masyarakat

Related Posts

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

Jamuan Rakernas ADPMET di Jambi, Gubernur Al Haris Soroti Perjuangan Hak Participating Interest Daerah

8 Mei 2026
Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Batang Hari, Fadhil Arief Ajak Semua Pihak Gotong Royong Majukan Pendidikan

4 Mei 2026
Aksi Fadhil Arief Berhasil! Batanghari Ketiban ‘Durian Runtuh’ Rp11,8 Miliar dari Wapres

Alhamdulillah, Kemiskinan di Batang Hari Turun

30 April 2026
Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

Salurkan Bantuan Kursi Roda, Bunda Zulva Fadhil Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Batang Hari

29 April 2026
Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

Sudirman Dilantik Jadi Komisaris Utama Bank Jambi

28 April 2026
Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

Pemkab Batang Hari Ikuti Asistensi Pusat Terkait Belanja Minimum TA 2026

28 April 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In