• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Februari 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Temuan Kerugian WFC Diserahkan Ke Penegak Hukum

Temuan Kerugian WFC Diserahkan Ke Penegak Hukum

18 Juli 2017
in HEADLINE

Kualatungkal, AP – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2015, terhadap proyek Anjungan Marina Pengabuan Permai atau WFC, sampai saat ini belum ada niat baik dari pihak rekanan untuk mengembalikan uang negara tersebut.

Akibatnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kini dibuat beran karena sudah cukup lama temuan BPK, terhadap mega proyek yang menggunakan dana APBD milyaran rupiah ini tanpa ada perlunasan dari perusahaan yang bersangkutaan.

Berita Lainnya

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Dr. Ir. H. Safrial,Ms mengatakan, Pemkab sejauh ini telah memberikan toleransi sejak akhir bulan juni 2017  kepada mereka (Perusahaan) yang menunggak untuk melakukan pengembalian.

“Sekarang saya sudah perintahkan kepada inspektorat, untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Safrial.

Katanya, sejauh ini pemda sudah mengalah. Sehingga pemda masih bertahan dilaporan disclamer. “Salah satu penyebabnya adalah dari tungak-tungakan proyek-proyek yang dilaksanakan lima tahun kemarin,” ungkapnya.

Selain itu, kata bupati, saat ini pemkab akan menganggarkan untuk diaudit perusahaan daerah yang lima tahun cari kertas pun laporan di keuangan.

“Ini juga menjadi catatan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan, nanti di APBD-P kita anggarakan katakan lah untuk membayar sambutan publik untuk mengaudit perusahaan daerah kita,” timpalnya.

Diketahui, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit pembangunannya hingga kini belum tuntas dikembalikan oleh pihak rekanan. Dari temuan senilai Rp 5,8 miliar, pihak rekanan hanya baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 540 juta, jauh dari nilai kerugian yang ada. (mg)

 

 

 

ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Segera Bahas Ranperda LKPJ Anggaran 2016

Next Post

SMPN 3 Diibaratkan Sampul Buku yang tak Menarik

Related Posts

Tamatan Luar Negeri Lebih Hebat?

Kota Jambi: Bahagia Bersama Sampah?

11 Februari 2026
IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

IKA FEB Hibahkan Mushola ke Universitas Jambi, Totalnya Capai Setengah Miliar

10 Februari 2026
Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

Selama 5 Tahun Beroperasi, PT Super Home Productions Indonesia Tidak Kantongi Izin Penggunaan Jalan

7 Februari 2026
Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

Rendra Usman dan Katamso Gelar Pertemuan

4 Februari 2026
VIRAL Kasus Ijazah Milik Orang Lain di Anggota DPRD Jambi: Warganet Tag Golkar, Nadiem Makarim, Kapolri hingga Jokowi

Amrizal DPRD Jadi Tersangka Kasus Catut Nomor Ijazah, Golkar: Yang Tahu Itu KPU

3 Februari 2026
Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

Jorok Banget Lur! Sampah Kian Menggunung di Gedung RSUD Raden Mattaher

30 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In