• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 10, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bahan Baku Diolah Menggunakan Kaporit

Bahan Baku Diolah Menggunakan Kaporit

18 Juli 2017
in DAERAH

Aktivitas Produksi Langsung Dihentikan

Jambi AP – Aktivitas pembuatan mie sohun atau suun di pabrik milik Perusahaan Sumber Rasa yang berlokasi di Desa Lopak Alai, Kecematan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, terpaksa dihentikan.

Berita Lainnya

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Ini setelah tim gabungan dari Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi dan BPOM mendatangi pabrik tersebut, dan mendapati proses pembuatan mie sohun yang diduga menggunakan bahan berbahaya.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil sidak ke pabrik mie sohun tersebut, pihaknya menemukan adanya pemakaian bahan baku yang dilarang untuk produsksi pangan. Guntur menyebutkan, bahan yang dilarang tersebut adalah kaporit.

“Kaporit tidak direkomendasikan untuk produksi pangan,” ujar Guntur yang dikonfirmasi di lokasi pabrik Perusahaan Sumber Rasa, Selasa (18/07).

Selain dugaan penggunaan kaporit, Guntur mengatakan, pihaknya juga menemukan bahan baku sagu untuk pembuatan mie sohun, dan kemasannya memakai karung bekas pupuk urea.

Menurut Guntur, karung-katung tersebut terindikasi mengandung cemaran mikroba, yang dikhawatirkan dapat mencemari produksi pangan di pabrik tersebut.

Pantauan di lapangan, tidak lama setelah petugas kepolisian datang aktivitas di pabrik tersebut langsung berhenti. Kemudian lokasi tempat bahan baku sagu yang kemasannya menggunakan karung pupuk urea, juga dipasangi police line.

Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti juga dibawa oleh petugas kepolisian guna proses lebih lanjut. Diantaranya, beberapa ember kaporit, serta sejumlah kardus yang berisikan label kemasan mie yang masih menggunakan izin lama.

“Kita memang merekomendasikan utuk berhenti sementara, karena kita duga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan,” pungkas Guntur. met

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Biuku Tipu Warga Sarolangun Tertangkap di Muara Siau

Next Post

Oknum Kepsek Disinyalir "Sunat" Gaji ke 13

Related Posts

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

Pemkot Jambi Lantik 119 PPPK Paruh Waktu, Wawako Diza: Birokrasi Harus Terus Berjalan

31 Oktober 2025
Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

Direkturnya Herlambang, Gubernur Jambi Sampai Dipuji Menkes soal Layanan Kesehatan

31 Oktober 2025
Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

Operasi Perdana Bedah Jantung RSUD Raden Mattaher Ditinjau Menkes

31 Oktober 2025
Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

Al Haris Dampingi Pangdam XX/TIB Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi

30 Oktober 2025
Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

Wawako Diza Sampaikan Berbagai Macam Penguatan Ekonomi

30 Oktober 2025
RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

RSUD Raden Mattaher Sukses Operasi Bedah Jantung Pertama di Jambi

30 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In