• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bahan Baku Diolah Menggunakan Kaporit

Bahan Baku Diolah Menggunakan Kaporit

18 Juli 2017
in DAERAH

Aktivitas Produksi Langsung Dihentikan

Jambi AP – Aktivitas pembuatan mie sohun atau suun di pabrik milik Perusahaan Sumber Rasa yang berlokasi di Desa Lopak Alai, Kecematan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, terpaksa dihentikan.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Ini setelah tim gabungan dari Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi dan BPOM mendatangi pabrik tersebut, dan mendapati proses pembuatan mie sohun yang diduga menggunakan bahan berbahaya.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil sidak ke pabrik mie sohun tersebut, pihaknya menemukan adanya pemakaian bahan baku yang dilarang untuk produsksi pangan. Guntur menyebutkan, bahan yang dilarang tersebut adalah kaporit.

“Kaporit tidak direkomendasikan untuk produksi pangan,” ujar Guntur yang dikonfirmasi di lokasi pabrik Perusahaan Sumber Rasa, Selasa (18/07).

Selain dugaan penggunaan kaporit, Guntur mengatakan, pihaknya juga menemukan bahan baku sagu untuk pembuatan mie sohun, dan kemasannya memakai karung bekas pupuk urea.

Menurut Guntur, karung-katung tersebut terindikasi mengandung cemaran mikroba, yang dikhawatirkan dapat mencemari produksi pangan di pabrik tersebut.

Pantauan di lapangan, tidak lama setelah petugas kepolisian datang aktivitas di pabrik tersebut langsung berhenti. Kemudian lokasi tempat bahan baku sagu yang kemasannya menggunakan karung pupuk urea, juga dipasangi police line.

Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti juga dibawa oleh petugas kepolisian guna proses lebih lanjut. Diantaranya, beberapa ember kaporit, serta sejumlah kardus yang berisikan label kemasan mie yang masih menggunakan izin lama.

“Kita memang merekomendasikan utuk berhenti sementara, karena kita duga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan,” pungkas Guntur. met

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Biuku Tipu Warga Sarolangun Tertangkap di Muara Siau

Next Post

Oknum Kepsek Disinyalir "Sunat" Gaji ke 13

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In