• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Bahan Baku Diolah Menggunakan Kaporit

Bahan Baku Diolah Menggunakan Kaporit

18 Juli 2017
in DAERAH

Aktivitas Produksi Langsung Dihentikan

Jambi AP – Aktivitas pembuatan mie sohun atau suun di pabrik milik Perusahaan Sumber Rasa yang berlokasi di Desa Lopak Alai, Kecematan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, terpaksa dihentikan.

Berita Lainnya

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

Ini setelah tim gabungan dari Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jambi dan BPOM mendatangi pabrik tersebut, dan mendapati proses pembuatan mie sohun yang diduga menggunakan bahan berbahaya.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil sidak ke pabrik mie sohun tersebut, pihaknya menemukan adanya pemakaian bahan baku yang dilarang untuk produsksi pangan. Guntur menyebutkan, bahan yang dilarang tersebut adalah kaporit.

“Kaporit tidak direkomendasikan untuk produksi pangan,” ujar Guntur yang dikonfirmasi di lokasi pabrik Perusahaan Sumber Rasa, Selasa (18/07).

Selain dugaan penggunaan kaporit, Guntur mengatakan, pihaknya juga menemukan bahan baku sagu untuk pembuatan mie sohun, dan kemasannya memakai karung bekas pupuk urea.

Menurut Guntur, karung-katung tersebut terindikasi mengandung cemaran mikroba, yang dikhawatirkan dapat mencemari produksi pangan di pabrik tersebut.

Pantauan di lapangan, tidak lama setelah petugas kepolisian datang aktivitas di pabrik tersebut langsung berhenti. Kemudian lokasi tempat bahan baku sagu yang kemasannya menggunakan karung pupuk urea, juga dipasangi police line.

Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti juga dibawa oleh petugas kepolisian guna proses lebih lanjut. Diantaranya, beberapa ember kaporit, serta sejumlah kardus yang berisikan label kemasan mie yang masih menggunakan izin lama.

“Kita memang merekomendasikan utuk berhenti sementara, karena kita duga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Pangan,” pungkas Guntur. met

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Biuku Tipu Warga Sarolangun Tertangkap di Muara Siau

Next Post

Oknum Kepsek Disinyalir "Sunat" Gaji ke 13

Related Posts

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

Bunda Literasi Batang Hari: Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Jangan Hanya Andalkan Pemerintah

28 Agustus 2025
Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

Mantap Kali Lah! Uang Rp24 Miliar Demi Timbun Tanah Pembangunan Stadion Jambi Swarnabhumi

27 Agustus 2025
Fadhil Arief: Kita Ubah Remaja Setelah Tamat Sekolah, Jangan Gengsi 

Batang Hari Jadi Daerah Pertama di Provinsi Jambi Bentuk TTIS, Al Haris Sebut Mantap, Amir Hamzah Bilang Komitmen Bupati

27 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In