• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ormas HTI Tak Pernah Terdaftar di Muaro Jambi

Ormas HTI Tak Pernah Terdaftar di Muaro Jambi

23 Juli 2017
in EKONOMI

Sengeti, AP – Menindak lanjuti terkait Perpu nomor 02 tahun 2017 mengenai pembubaran ormas yang azas ideolaginya bukan pancasila. Seperti  Ormas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI), yang beberapa waktu lalu sudah dibubarkan oleh pemerintah, karena ormas tersebut dituding ideologinya tak berlandaskan pancasila, tapi khilafah islamiah atau ingin menegakan negara islam yang dikhawatirkan akan berpotensi mengancam NKRI.

Dikatakan, Havid Kepala Kantor Kesatuan Bagian Politik Kebangsaan (Kesbangpol) Muarojambi. Untuk Muarojambi dari 110 organisasi aktif maupun nonaktif yang terdaftar di Kesbangpol Muarojambi, HTI tak ada dan tak terdaftar di Kabupaten Muarojambi.

Berita Lainnya

Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

“HTI di Provinsi Jambi ada, tapi untuk di Muarojambi sendiri ormas HTI memang tidak ada,”Sebutnya, Minggu (23/07).

Dari 110 ormas yang terdaftar semenjak tahun 2014  hanya 26 ormas sampai tahun 2017 ini yang masih aktif, “Sampai saat ini baru 26 ormas secara adminitrasi telah memperpanjang SKT nya,” terang Kakan.

Dilanjutkannya, pengawasan serta pembinaan untuk seluruh ormas di Muarojambi, selama ini masih terkendala oleh tak adanya anggaran, serta Perda yang disediakan dan diatur oleh Pemkab Muarojambi, “Dulu ada uang pembinaan sebesar 30 juta pertahun untuk dua Organisasi sebagai biaya pembinaan dari Provinsi, tapi semenjak adanya rasionalisasi tahun 2014 lalu hal itu dihilangkan, kita bisa mengajukan anggaran ke DPRD,  tetapi itu bila disetujui,  bila tidak, ya tidak ada anggaran pembinaan itu,” bebernya.

Sedangkan untuk sanksi bagi ormas yang secara adminitrasi tak memperpanjang SKT-nya ke Kesbangpol,  ia mengatakan tidak ada sanksi akan tetapi kebutuhan informasi yang ormas itu butuhkan tak akan di fasilitasi lagi,  karna secara wilayah sudah tidak lagi terdaftar di Muarojambi.

“Jadi,  ormas tersebut silahkan terus berjalan, dengan konsekuensi tidak akan lagi dilayani,” ungkapnya. (bds)

ShareTweetSend
Previous Post

Warga Kecewa Ruas Jalan tak ada Perbaikan

Next Post

Pemkot Sungaipenuh Gelar Pelatihan Keterampilan

Related Posts

Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

Alhamdulillah, Produksi Minyak Sumbagsel Naik 

9 November 2025
Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

Kopi Anak Daro Diklaim Asal Kerinci oleh Roemah Koffie, Ketua Asosiasi Kopi Minang Berang, Seret Lembaga Adat dan Pemerintah

4 November 2025
Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

Gubernur Al Haris Menghadap Menteri Purbaya, Ngeluh APBD Provinsi Kolaps

7 Oktober 2025
Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

Polda Jambi Didemo Gegara HET Beras SPHP

29 September 2025
PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

PEP Field Jambi Perkuat Pemahaman Masyarakat soal Aset Negara

22 September 2025
LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

LPKNI Sebut Penyaluran Beras SPHP Bermasalah

17 September 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In