• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 15, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Ungkap Minuman dan Rokok Ilegal

Ilustrasi

Polisi Ungkap Minuman dan Rokok Ilegal

23 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi kembali berhasil mengamankan kapal yang kedapatan bermuatan barang ilegal. Setelah sebelumnya diamankan kapal bermuatan minuman keras dan rokok ilegal, kali ini yang diamankan adalah kapal bermuatan pamaian ilegal.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, Patroli KP XXVI 2016 Ditpolair Polda Jambi sekira pukul 01.30 WIB, Sabtu (22/07) dini hari, mengamankan Kapal Motor (KM) Singkep Jaya yang diketahui membawa 12 ball pakaian jadi tanpa dilengkapi dokumen.

Berita Lainnya

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

“Kapal tersebut diamankan di perairan Kampung laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),” ujar Kuswahyudi.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kuswahyudi, KM Singkep Jaya tersebut dinakhodai oleh E (48), warga Dabok Singkep, Provinsi Kepulauan Riau, dengan ABK berinisial Za (35) dan Su (44). Sementara itu pemilik kapal diketahui berinisial J.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SBP (surat perintah berlayar). Sementara itu muatan kapal rencananya mau dibawa ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjabtim,” beber Kuswahyudi.

Lebih lanjut Kuswahyudi mengatakan, terkait kasus ini patut diduga terjadi pelanggaran terhadap pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Guna proses lebih lanjut kapal termasuk muatan, beserta nakhoda dan ABK diamankan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Tekan KDRT, PMPPA Kota Jambi Gencar Sosialisasikan Pembinaan

Next Post

Polisi Gulung Gerombolan Curanmor di Bungo

Related Posts

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

500 PAUD Hadiri Edukasi Tanam Jagung di Poktan Kasturi

13 Februari 2026
TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

TMMD ke-127 di Bajubang Resmi Dimulai, Bupati Batang Hari Pimpin Upacara

10 Februari 2026
Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

Gubernur Jambi Umrohkan Orang Tua Peraih Emas PON Aceh–Sumut

4 Februari 2026
Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

Al Haris Ganti Pejabat Pemprov Jambi, Fery Kusnadi ke Arief Munandar

4 Februari 2026
Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

Akhirnya Gunungan Sampah di RSUD Raden Mattaher Diangkut, Atas Perintah Plt Direktur

3 Februari 2026
MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

MUI Jalin Silaturahmi dengan Kapolda Jambi

29 Januari 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In