• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Ungkap Minuman dan Rokok Ilegal

Ilustrasi

Polisi Ungkap Minuman dan Rokok Ilegal

23 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi kembali berhasil mengamankan kapal yang kedapatan bermuatan barang ilegal. Setelah sebelumnya diamankan kapal bermuatan minuman keras dan rokok ilegal, kali ini yang diamankan adalah kapal bermuatan pamaian ilegal.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, Patroli KP XXVI 2016 Ditpolair Polda Jambi sekira pukul 01.30 WIB, Sabtu (22/07) dini hari, mengamankan Kapal Motor (KM) Singkep Jaya yang diketahui membawa 12 ball pakaian jadi tanpa dilengkapi dokumen.

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

“Kapal tersebut diamankan di perairan Kampung laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),” ujar Kuswahyudi.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kuswahyudi, KM Singkep Jaya tersebut dinakhodai oleh E (48), warga Dabok Singkep, Provinsi Kepulauan Riau, dengan ABK berinisial Za (35) dan Su (44). Sementara itu pemilik kapal diketahui berinisial J.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SBP (surat perintah berlayar). Sementara itu muatan kapal rencananya mau dibawa ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjabtim,” beber Kuswahyudi.

Lebih lanjut Kuswahyudi mengatakan, terkait kasus ini patut diduga terjadi pelanggaran terhadap pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Guna proses lebih lanjut kapal termasuk muatan, beserta nakhoda dan ABK diamankan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Tekan KDRT, PMPPA Kota Jambi Gencar Sosialisasikan Pembinaan

Next Post

Polisi Gulung Gerombolan Curanmor di Bungo

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In