• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 11, 2026
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Ungkap Minuman dan Rokok Ilegal

Ilustrasi

Polisi Ungkap Minuman dan Rokok Ilegal

23 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Jambi kembali berhasil mengamankan kapal yang kedapatan bermuatan barang ilegal. Setelah sebelumnya diamankan kapal bermuatan minuman keras dan rokok ilegal, kali ini yang diamankan adalah kapal bermuatan pamaian ilegal.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, Patroli KP XXVI 2016 Ditpolair Polda Jambi sekira pukul 01.30 WIB, Sabtu (22/07) dini hari, mengamankan Kapal Motor (KM) Singkep Jaya yang diketahui membawa 12 ball pakaian jadi tanpa dilengkapi dokumen.

Berita Lainnya

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

“Kapal tersebut diamankan di perairan Kampung laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),” ujar Kuswahyudi.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kuswahyudi, KM Singkep Jaya tersebut dinakhodai oleh E (48), warga Dabok Singkep, Provinsi Kepulauan Riau, dengan ABK berinisial Za (35) dan Su (44). Sementara itu pemilik kapal diketahui berinisial J.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui jika kapal berlayar tidak dilengkapi dengan SBP (surat perintah berlayar). Sementara itu muatan kapal rencananya mau dibawa ke Kampung Laut, Kabupaten Tanjabtim,” beber Kuswahyudi.

Lebih lanjut Kuswahyudi mengatakan, terkait kasus ini patut diduga terjadi pelanggaran terhadap pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Guna proses lebih lanjut kapal termasuk muatan, beserta nakhoda dan ABK diamankan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (bdh)

ShareTweetSend
Previous Post

Tekan KDRT, PMPPA Kota Jambi Gencar Sosialisasikan Pembinaan

Next Post

Polisi Gulung Gerombolan Curanmor di Bungo

Related Posts

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

Dihadiri Seluruh Ketua RT Kota Jambi, Maulana Kian Mantap ‘Gempur’ Kampung Bahagia

9 Maret 2026
Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

Buka Bersama di Rumdisnya, Wawako Diza Akui Terasa Begitu Spesial

9 Maret 2026
Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

Gubernur Al Haris Setujui THR Rp1 Juta untuk 6.438 PPPK Paruh Waktu di Jambi

9 Maret 2026
Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

Maulana-Diza Bagi 50 Paket Sembako, Apresiasi Program RT 17 Simpang III Sipin

8 Maret 2026
Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

Wali Kota Tinjau Daerah Rawan Terdampak Banjir, Kampung Bahagia Digempur

8 Maret 2026
Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu untuk Tuntaskan Polemik Zona Merah Kenali Asam

7 Maret 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In