• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, September 12, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Polisi Tangkap Kawanan Sindikat Curanmor

Polisi Tangkap Kawanan Sindikat Curanmor

25 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Anggota Reskrim Kepolisian resort (Polres) Bungo berhasil menangkap enam orang kawanan pelaku sindikat pencurian Sepeda Motor (Curanmor) dan satu di antara pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan dan mencoba melarikan diri saat ditangkap.

“Satu dari enam pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap, sedangkan lima pelaku lainnya ditangkap pada tempat yang berbeda,” kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Selasa (25/07).

Berita Lainnya

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Penangkapan terhadap para tersangka pelaku yang tercatat sebagai sindikat curanmor ini setelah menindaklanjuti banyak laporan masyarakat yang resah atas kasus pencurian motor di wilayah hukum Polres Bungo beberapa waktu belakangan ini.

Hasil penyelidikan oleh polisi berdasarkan sembilan laporan itu membuahkan hasil, satu persatu para pelaku akhirnya dapat diringkus di tempat yang berbeda beda.

“Tempat kejadian perkara (Tkp) semua ada di Kabupaten Bungo,” kata Jurubicara Polda Jambi, Kuswahyudi Tresnadi.

Keenam pelaku yang diamankan tersebut, RK(24), HI (24), A (20), dan GA (26) ke empatnya berperan sebagai pencuri sepeda motor yang disebut dengan ‘pemetik’ atau eksekutor. Kemudian tersangka MA (40) dan S (32), keduanya berperan sebagai penadah hasil pencurian sepeda motor atau curanmor tersebut.

Selain meringkus para pelaku, polisi turut mengamankan tiga unit barang bukti sepeda motor hasil curian, yakni, satu unit sepeda motor Honda Vario Warna hitam-biru tanpa nomor polisi (nopol), satu unit Honda Mio warna hitam -violet dengan nomor polisi BH 4898 PP dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega Tanpa nopol.

Untuk ke empat pelaku sebagai eksekutor mereka di jerat dalam pasal 363 KUH Pidana, semntara dua orang penadah dikenakan Pasal 480 KUH Pidana tentang penadahan hasil curian, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kuswahyudi Tresnadi. ant

ShareTweetSend
Previous Post

PDAM Butuhkan Rp 450 Miliar Perbaiki Pipa

Next Post

Produksi Minyak Asset I Ditargetkan 15.500 Bopd

Related Posts

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

Warisan Pertama Dillah Hich-Muslimin Tanja

10 September 2025
Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

Bupati Fadhil Arief: Komunikasi dan Koordinasi Sangat Penting

9 September 2025
Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

Pesan Penting Fadhil Arief untuk 2 Pj Kades

9 September 2025
Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

Kota Jambi Raih Penghargaan BAZNAS Award

29 Agustus 2025
Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

Dalam Sehari, Bupati Batang Hari Borong 2 Penghargaan Bergengsi

29 Agustus 2025
BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

BAZNAS Indonesia Beri Fadhil Arief Penghargaan Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat

28 Agustus 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In