• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Ratusan Personil Amankan Eksekusi Lahan eks Dinas Peternakan

Ratusan Personil Amankan Eksekusi Lahan eks Dinas Peternakan

26 Juli 2017
in DAERAH

Jambi, AP – Eksekusi lahan eks Dinas Peternakan di Simpang Mayang Kota Jambi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tidak berjalan mulus, pihak yang mengaku ahli waris dan sejumlah waga berusaha mencegah eksekusi dan berteriak-teriak memohon eksekusi dibatalkan.

Pihak ahli waris meminta Pemprov memperlihatkan surat jual beli tanah sebelum pembongkaran.”Jangan dibongkar, jangan dibongkar. Mana surat jual beli tanahnya,” teriak ahli waris.

Berita Lainnya

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Namun teriakan tersebut tidak menghalangi petugas yang terus melakukan pembongkaran pagar seng yang di kawal ratusan personil gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP diterjunkan mengamankan situasi. Tercatat, ada 80 personil Pol PP, 364 personil kepolisian dan TNI sebanyak 190 orang.

Dalam eksekusi ini, pagar seng yang menutup kawasan seluas 7,3 hektar itu dibongkar dan diangkut menggunakan mobil Satpol PP. Sempat bersitegang, namun aparat gabungan berhasil meredam situasi. Lahan yang eksekusi tersebut akan dibangun Jambi Bisnis Center.

Pantauan media di lokasi, Kepala Kesbangpol, Asnawi bersama pihak yang mengaku ahli waris sempat bersitegang, namun cepat diredam aparat gabungan yang berada di lokasi.

Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik membenarkan adanya eksekusi itu untuk pembangunan kawasan bisnis JBC. “Ya pagi ini (kemarin, tanggal 26 Juli,red) di eksekusi. Saya sedang di Jakarta, petugas sudah ke lokasi,” singkatnya.

Sementara Plt Kabiro Aset Pemprov Jambi Suwardi menegaskan, jika aset tanah seluas 7,3 hektar ini sudah mutlak milik Pemprov Jambi, setelah ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung 2015 lalu.

“Kita akan kosongkan semua, kita tidak akan mundur dari hadangan orang-orang yang mengaku ahli waris tanah,” kata Suwardi.  tim

 

ShareTweetSend
Previous Post

LKPP Sosialisasikan Manfaat E-Katalog

Next Post

Bersama Usman Ermulan, Dua Tokoh Masyarakat Tebo Bergabung ke PKS

Related Posts

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

Bedah Rumah Pro Jambi Tangguh: Verifikasi Faktual Begitu Penting, Tak Andalkan DTKS

9 Mei 2025
Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

Katalog V.6 Diresmikan Pemprov Jambi, Bakal Banyak Diminati Pengusaha Lokal

8 Mei 2025
Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

Fadhil Arief: Jambore Literasi Membangun Masyarakat Lebih Cerdas

8 Mei 2025
Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

Hardiknas di Batanghari Berbagi Hadiah Menarik Meski Sedang Gerimis

4 Mei 2025
Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

Anak Buah Ajukan Mosi Tak Percaya ke Gubernur, Kabid Sebut Mereka Tidak Pernah Apel Hari Senin

3 Mei 2025
Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

Pegawai PUPR Jambi Ajukan Mosi Tidak Percaya, Tolonglah Pak Gubernur Jambi

2 Mei 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In