• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 5, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nominal Kenaikan Tunjangan DPRD Tebo Capai 10 Juta

Nominal Kenaikan Tunjangan DPRD Tebo Capai 10 Juta

2 Agustus 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Tunjangan anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia naik. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi, status pimpinan dan anggota DPRD.

Hal tersebut di jelaskan oleh ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Tebo Mahyudin Selasa (02/08) kemarin bahwa kenaikan tunjangan DPR yang di atur dalam PP.Nomor 18 tahun 2017 maksimal tiga bulan setelah di undangkan sudah di berlakukan. Artinya PP No.24 tahun 2004 sebelumnya harus dicabut.

Berita Lainnya

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

Dari sisi waktu PP No.24 tahun 2004 tersebut dicabut persatu September 2017. Dengan di cabutnya PP.24 tahun 2004 maka sebelum 1 September Peraturan Daerah (Perda) nya sudah harus selesai, jika tidak maka kami DPRD tidak bisa gajian, sebutnya.

PP.No.18 tahun 2017 bisa efektif di berlakukan atau dilaksanakan pada tanggal 1 September 2017 mendatang.

Mengenai gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD sebenarnya masih sama seperti sebelumnya hanya satu perbedaannya yakni kalau anggota pakai tunjangan transport, kalau yang lainnya  seperti pimpinan dewan hanya tunjangan reses, kalau dipusat ada pakai bea reses kalau di daerah tunjangan reses.

Antara tunjangan transport dan tunjangan reses ada standarnya. Kalau reses DPR itu di lakukan setiap 4 bulan sekali.

Adapun nominal kenaikan tunjangan DPR di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Untuk DPRD Tebo termasuk pajak besaran nominal kenaikan tunjangan DPR mencapai Rp.10 jutaan “kata Mahyudin

10 juta itu per 3 kali dalam satu tahun atau setiap catur wulan, besaran transport diatur sesuai standart daerah diatur melalui Perbup dan kami tidak mengatur itu. Oleh karena itu kita lakukan sidang paripurna penyampaian perda inisiatif dewan, kami mengatur bagaimana PP 18 tahun 2017 bisa di jalankan 1 September mendatang.

Maka dari itu semua kendaraan mobil dinas DPRD Tebo kecuali pimpinan dewan, mulai 1 September sudah mulai ditarik semua, pungkas Mahyudin. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Survey Balon Bupati Kerinci Hilir, Akhir Agustus

Next Post

Bupati Apresiasi Kesiagaan Satgas Penanggulangan Karhutla

Related Posts

Ketua JMSI Terpilih Dapat Ucapan Selamat dari Ketua IKAL Lemhannas

Tahukah Kalian Semua? Maskun Sopwan Terpilih Aklamasi Jadi Ketua JMSI Provinsi Jambi 

26 Oktober 2025
FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

FKPT dan Densus 88 AT Gelar Aksi Kampanye Simpatik di CFD

19 Oktober 2025
UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

UM Jambi Masuk 10 Kampus di Indonesia Gelar Seminar Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional

10 Oktober 2025
Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

Kabar Bahagia Datang dari UM Jambi, Prof. Erwin Akib, Ph.D Dikukuhkan Sebagai Guru Besar di Unismuh Makassar

6 Oktober 2025
Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

Ketika Ketua IKA Motivasi Mahasiswa UNH: Jangan Hanya Cari Ijazah

6 Oktober 2025
Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

Penasihat Khusus Presiden Isi Kuliah Umum di Kampus UM Jambi, Rektor Bersyukur: Bawa Tuah

5 Oktober 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In