• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Desember 11, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Nominal Kenaikan Tunjangan DPRD Tebo Capai 10 Juta

Nominal Kenaikan Tunjangan DPRD Tebo Capai 10 Juta

2 Agustus 2017
in PENDIDIKAN

Muaratebo, AP – Tunjangan anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Indonesia naik. Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor.18 Tahun 2017 tentang hak keuangan administrasi, status pimpinan dan anggota DPRD.

Hal tersebut di jelaskan oleh ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Tebo Mahyudin Selasa (02/08) kemarin bahwa kenaikan tunjangan DPR yang di atur dalam PP.Nomor 18 tahun 2017 maksimal tiga bulan setelah di undangkan sudah di berlakukan. Artinya PP No.24 tahun 2004 sebelumnya harus dicabut.

Berita Lainnya

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

Dari sisi waktu PP No.24 tahun 2004 tersebut dicabut persatu September 2017. Dengan di cabutnya PP.24 tahun 2004 maka sebelum 1 September Peraturan Daerah (Perda) nya sudah harus selesai, jika tidak maka kami DPRD tidak bisa gajian, sebutnya.

PP.No.18 tahun 2017 bisa efektif di berlakukan atau dilaksanakan pada tanggal 1 September 2017 mendatang.

Mengenai gaji pokok pimpinan dan anggota DPRD sebenarnya masih sama seperti sebelumnya hanya satu perbedaannya yakni kalau anggota pakai tunjangan transport, kalau yang lainnya  seperti pimpinan dewan hanya tunjangan reses, kalau dipusat ada pakai bea reses kalau di daerah tunjangan reses.

Antara tunjangan transport dan tunjangan reses ada standarnya. Kalau reses DPR itu di lakukan setiap 4 bulan sekali.

Adapun nominal kenaikan tunjangan DPR di sesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah diatur dalam Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Untuk DPRD Tebo termasuk pajak besaran nominal kenaikan tunjangan DPR mencapai Rp.10 jutaan “kata Mahyudin

10 juta itu per 3 kali dalam satu tahun atau setiap catur wulan, besaran transport diatur sesuai standart daerah diatur melalui Perbup dan kami tidak mengatur itu. Oleh karena itu kita lakukan sidang paripurna penyampaian perda inisiatif dewan, kami mengatur bagaimana PP 18 tahun 2017 bisa di jalankan 1 September mendatang.

Maka dari itu semua kendaraan mobil dinas DPRD Tebo kecuali pimpinan dewan, mulai 1 September sudah mulai ditarik semua, pungkas Mahyudin. ard

ShareTweetSend
Previous Post

Survey Balon Bupati Kerinci Hilir, Akhir Agustus

Next Post

Bupati Apresiasi Kesiagaan Satgas Penanggulangan Karhutla

Related Posts

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

SDIT Alam Talago Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam ke Agam

10 Desember 2025
Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

Puluhan Pelajar SMA Belajar Sulam Jalin Kepang

8 Desember 2025
ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

ASN Harus Rendah Hati dan Jaga Silaturahmi dengan Masyarakat

30 November 2025
IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

IKA UNH Perkuat Peranan dalam Ciptakan Inovasi

28 November 2025
Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

Semua Pejabat Eselon II Pemprov Jambi Bimtek Antikorupsi, Kata Al Haris Uang Negara Jangan Disalahgunakan

24 November 2025
Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

Prestasi Gemilang SMAN 11 Kota Jambi, Raih 15 Medali di Kejuaraan Muathay Provinsi

22 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In