• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 9, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Pembunuh Pasutri Toke Pakan Ikan Dintunt Hukuman Mati

Pembunuh Pasutri Toke Pakan Ikan Dintunt Hukuman Mati

2 Agustus 2017
in DEMOKRASI

Sengeti, AP -Tangis keluarga Nazir Al-Jufri dan Sumiah pecah usai Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan atas terdakwa M. Sidit alias Edi, terdakwa pembunuh Pasutri toke pakan ikan di Jaluko, kabupaten Muarojambi, yang dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti Rabu (02/08), JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa seseorang dengan direncanakan terlebih dahulu secara matang.

Berita Lainnya

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Bukan tanpa alasan, beberapa fakta memberatkan juga disampaikan oleh JPU sebagai dasar menjatuhkan tuntutan pidana mati tersebut, selain perbuatan terdakwa telah direncanakan dengan matang, korban juga dihabisi oleh terdakwa secara sadis, terdakwa juga tidak menyesali perbuatan sadis yang telah dilakukannya.

“Terdakwa dituntut pidana mati karena telah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” kata JPU.

Selanjutnya, korban diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan yang akan disampaikan dalam agenda sidang berikutnya. Mengetahui tuntutan yang dibacakan JPU, keluarga korban menangis gembira. Keinginan mereka agar terdakwa dihukum dengan hukuman yang setimpal diharapkan terkabul sesuai dengan harapan.

“Alhamdulillah tuntutan yang dibacakan oleh JPU sesuai dengan harapan. Hikuman maksimal yakni hukuman mati, mengingat apa yang sudah dilakukan sangat sadis yakni menghilangkan nyawa om dan tante saya,” ujar Elsa keponakan korban usai sidang.

Dirinya juga meyakini majelis hakim akan bekerja secara profesional dan keputusan yang diambil sesuai dengan harapan mereka.

“Harapan nanti putusan sesuai dengan tuntutan JPU,” pungkasnya. bds

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Paket Sabu-Sabu

Next Post

Proyek di Bina Marga 2016 Jadi Temuan BPK

Related Posts

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

Penyusup Saat Demo di DPRD Jambi Bikin Suasana Aksi jadi Ricuh, Polisi Selidiki

23 April 2025
Pengamat Minta Prabowo Pecat Kader Gerindra yang Tak Patuh dan Taat Terhadap Putusan Ketua DPRD Kerinci

Al Haris Minggir Dulu Lah, BBS Sangat Pantas Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Tak Pernah Melanglang Buana ke Partai Lain

22 April 2025
Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

Judi Online Hingga TPPO Buntut Minimnya Lapangan Kerja di Indonesia

20 April 2025
Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

Anggota DPR RI Elpisina Imbau Masyarakat Waspadai Tawaran Pekerja Migran dan Ancaman TPPO

15 April 2025
Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

Al Haris Cuma Bisa Perintah, Ketua DPRD: Malu, Jambi Provinsi Kecil, Tapi Judol Tertinggi di Indonesia

11 April 2025
BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

BBS Bupati Muaro Jambi Bakal Tinggalkan PAN, Gabung PKB?

5 April 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In